Home Hukum Longki Djanggola Terima Maaf Yahdi Basma, Proses Hukum Tetap Berjalan

Longki Djanggola Terima Maaf Yahdi Basma, Proses Hukum Tetap Berjalan

744
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com- Salah satu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Yahdi Basma diduga melakukan kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), akhirnya masuk tahap persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A PHI/Tipikor/Palu, Senin (09/11/2020).

Dalam persidangan tersebut, menghadirkan Gubernur Sulteng Longki Djanggola, sebagai saksi korban.

Persidangan itu, selain memeriksa saksi korban Longki Djanggola, juga memeriksa saksi-saksi antara lain Arman Efendi dan Mursyid Manopo.

Di tengah jalannya persidangan, Yahdi Basma mencium tangan orang nomor satu di Provinsi Sulteng itu saat meminta maaf dan keduanya saling berpelukan.

“Saya meminta maaf yang sebesar besarnya kepada Pak Longki. Pak Longki sudah lama akrab dengan saya semenjak kasus ini ada dan pak Longki juga merupakan orang tua kita,” kata Yahdi Basma meminta maaf kepada Gubernur.

Yahdi Basma mengakui kesalahannya tanpa paksaan pihak manapun.

Gubernur mengaku telah memberikan maaf. Namun, tetap akan melanjutkan proses hukum yang telah berjalan.

“Saya maafkan tetapi proses hukum harus berlanjut. Lain halnya bila masalah ini masih di penyelidikan itu bisa SP3. Tapi, di pengadilan tidak ada SP3,” katanya. (YP)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.