Home Sosbud LBH Pengacara Rakyat Sulteng Desak Kapolda Sulteng Tutup Aktivitas PT. AKM dan...

LBH Pengacara Rakyat Sulteng Desak Kapolda Sulteng Tutup Aktivitas PT. AKM dan Tangkap Ko Liem

389
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com – Sungguh sangat ironis dan jadi pertanyaan besar kalangan Lembaga Bantuan Hukum Pengacara Rakyat Sulteng dimana keberadaan PT. Adijaya Karya Makmur ( AKM ) di lokasi tambang emas Kelurahan Poboya Kecamatan Mantikulore Kota Palu

Hingga saat ini PT AKM masih melakukan aktivitas perendaman emas yang bermasalah dengan APH.

“Sampai saat ini PT AKM masih melakukan aktivitas perendaman emas ilegal mining, akan tetapi sangat kami sayangkan aparat pihak Kepolisian Polda Sulteng hanya bungkam,” tutur Ketua Lembaga Pengacara Rakyat Sulteng Hartati Hartono, SH.MH.

Ia juga menuturkan bahwa telah banyak barang bukti yang menguatkan aktivitas perendaman yang bersifat ilegal tetapi tidak segera diberikan tindakan tegas dari pihak Polda Sulteng.

”Entah butuh bukti apa lagi Kapolda Sulteng bapak Irjen Pol. Drs. Rudy Sufariadi untuk memerintahkan personilnya menutup segala aktivitas perendaman PT. AKM yang melakukan penambangan emas ilegal mining di Poboya dan menangkap owner PT. AKM Mr. Liem,” tegasnya, melalui pesan whatsap, Pada Selasa (20/12/2022).

Kami melihat disinyalir Kapolda Sulteng telah mengetahui produksi emas ilegal yang dilakukan oleh PT. AKM, begitu pula Kapolres Palu, karena sebelumnya kami telah komunikasikan dengan Kapolres Palu melalui via whatsap namun beliau tidak berdaya dan mengatakan ini urusan Polda Sulteng.

Lokasi PT AKM

Ia menambahkan, Aktivitas yang dilakukan oleh PT. AKM sama sekali tidak memiliki IZin Usaha Pertambangan ( IUP ), Izin Analisis Dampak Lingkungan ( AMDAL ) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH ) di wilayah Taman Hutan Raya ( Tahura ), namun yang enahnya loh koh kenapa sudah tidak memiliki itu semua, justru aparat Kepolisian Polda Sulteng hanya tutup mata dan membisu.

“Kami sebelumnya telah melaporkan segala aktivitas PT. AKM dan Mr. Liem terkait tambang emas ilegal yang mereka lakukan di Poboya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Pada tanggal 01 November 2022, namun sampai hari ini Aparat Penegak Hukum ( APH ) di Sulteng belum juga ada tindakanya sama sekali, malah sekarang PT. AKM semakin berproduksi emas ilegal dengan nilai 33 Kg per Empat belas hari,” ucap Hartati Hartono.

LBH Pengacara Rakyat Sulteng tidak akan tinggal diam melihat ini semua dan akan terus berjuang mengawal perjuangan rakyat Sulteng di lokasi tambang emas ilegal yang dilakukan PT. AKM, karena ini menyangkut harkat hidup orang banyak.

“Bukan cuma warga Poboya semata akan tetapi bagaimana warga di kelurahan Talise, Tondo, Talise Valangguni, khususnya warga Kota Palu secara keseluruhan, karena kalaw kita lihat petanya dampak limbah sianida dari hasil produksi emas ilegal mining PT. AKM, lambat daun bakal merusak dampak lingkungan dan itu sudah terjadi, apalagi di khawatirkan akan mengalami kematian masal dari limbah tersebut,” tutupnya.(MTG)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.