Palu, Alkhairaat.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 1 tahun kepada Yahdi Basma terdakwa pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) dengan korbannya, Longki Djanggola.
Selain pidana penjara, terdakwa membayar denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan JPU Abdullah pada sidang diketuai Muhammad Djamir, turut dihadiri penasehat hukum terdakwa Hizbuddin D Wahab Cs di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Senin (01/02/2021).
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Abdullah.
Menurut Abdullah, hal memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan Longki Djanggola merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, dalam kedudukannya selaku Gubernur Sulteng.
“Merasa dituduh oleh terdakwa seolah-olah tidak memperhatikan keadaan rakyat korban bencana Pasigala, malahan membiayai aksi people power,” jelasnya.
Selain itu, terdakwa selaku anggota DPR seharusnya menanyakan kebenaran berita tersebut kepada Longki Djanggola, sebelum diunggah ke media sosial (medsos), WhatsApp.
Usai membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang Senin (08/02/2021) pekan depan. (***)