Palu, Alkhairaat.com – Kuasa Hukum PT First Travel Anugerah Karya Wisata, Deski, mempertanyakan pencabutan surat izin kliennya yang diputuskan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, beberapa waktu lalu.
Dilansir Kompas.com, Senin (21/8), Desik menilai, pencabutan izin First Travel bersifat sepihak. “Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, masih yakin dapat memberangkatkan jemaahnya untuk umrah.
Kenapa ada travel yang orangnya (pemiliknya) sudah angkat tangan (menyerah), sudah enggak mau pasang badan, kenapa izinnya enggak dicabut (oleh Kemenag)? Pertanyaannya itu sih, simpel. Apakah ada persaingan bisnis?” katanya
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Deski juga menyatakan bahwa pihaknya akan berjuang secara hukum. Ia akan mengajukan gugatan terhadap keputusan Kemenag melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jadi keputusan pencabutan izin dari Kemenag atas kasus First Travel, kami masih bisa berjuang secara hukum. Kami akan ajukan (gugatan) ke PTUN,” ungkap Deski.
Deski mengaku secepatnya akan mengajukan gugatan, meski belum memastikan kapan berkas gugatan tersebut akan didaftarkan ke PTUN. (Syur)