Alkhairaat.com. Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, secara simbolis menyerahkan bahan kampanye (BK) dan alat peraga kampanye (APK) kepada Liaison officer (LO) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palu, selasa (6/10/2020) kemarin di kantor KPU.
Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid menyebutkan bahan kampanye dan alat peraga kampanye sudah terpenuhi 100 persen, yang akan dibagikan pada masing-masing pasangan calon melalui LO, untuk dipasang pada titik yang sudah di tentukan oleh KPU. Sementara untuk jumlah alat peraga kampanye berdasarkan aturan untuk dipasangan setiap kecamatan sebanyak 20 alat peraga.
“Ada pun ketambahan untuk alat peraga kampanye dalam setiap Kecamatan di perbolehkan,” katanya.
Namun lanjut dia, ketambahan alat peraga kampanye atau bahan kampanye, yang akan di sediakan oleh masing-masing pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palu. Harus melalui pemberitahuan pada pihak KPU untuk diketahuai, termasuk dengan desain alat peraga kampanye dan bahan kampanye dimaksud.
Ketua KPU menjelaskan, jika ada salah satu pasangan calon yang tidak melapor baik itu penambahan jumlah alat peraga kampanye dan bahan kampanye, termasuk dengan desainnya disetiap Kecamatan, maka pihak KPU akan melakukan tindakan berdasarkan aturan yang berlaku.
Olehnya besok, rabu (7/10/2020) KPU Kota Palu sudah menjadwalkan pertemuan bersama LO pasangan calon, untuk membahas adanya rencana penambahan bahan kampanye dan alat peraga kampanye, yang berkaitan dengan jumlah pebambahannya dan desainnya. “Kami mengiginkan pada pasangan calon, agar tidak melanggar tempat pemasangan alat peraga kampanye nantinya,” pungkasnya. ***
Penulis: YS