Palu. Alkhairaat.com – Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, SE menyebutkan saat ini pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilaksanakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk delapan Kecamatan di Kota Palu sudah mencapai 31 persen.
“Itupun belum semua memasukan laporannya,” sebut Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, SE, selasa (28/07/2020).
Dia mengatakan, batas waktu pelaksanaan coklit yang dilaksanakan PPDP, di masing-masing Kelurahan dan delapan Kecamatan tersebut, berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan sesuai tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.
Menurutnya, pihak KPU Kota Palu juga sejak tanggal 18 Juli 2020, sampai dengan tanggal 13 Agustus kedepan, merupakan batas akhir pelaporan dan pelaksanaan coklit dimaksud. Olehnya dia juga mengiginkan agar petugas PPDP dapat memaksimalkan waktu pelaksanaannya.
“Untuk daftar pemilih tetap terakhir sebanyak 213.957,” terang Ketua KPU
Ketua KPU Kota Palu mengajak pada seluruh masyarakat agar menjaga dan mengawasi pelaksanaan coklit hingga prosesi pemilihan Kepala daerah nantinya, sebab pelaksanaan Pilkada serentak tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak KPU semata, akan tetapi tanggung jawab bersama untuk suksesnya Pilkada mendatang.
Dia juga berharap agar masyarakat berpartisipasi secara aktif, dengan cara mengklik namanya sebagai pemilih di website resmi KPU, jika tidak terdaftar sebagai pemilih atau belum memiliki data, segera melaporkan dirinya pada petugas PPDP yang ada di Kelurahannya masing-masing. ****