Home KPU Kota Palu KPU Kota Palu Sosialisasi Cara Baru Hitungan Penetapan Perolehan Kursi

KPU Kota Palu Sosialisasi Cara Baru Hitungan Penetapan Perolehan Kursi

1766
0
SHARE
Foto Komisioner KPU Kota Palu bersama nasarsumber, saat menggelar sosialisasi Metode Divisior Sainte Lague, Sabut(22/06/2019).

Palu, Alkhairaat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar sosialisasi tata cara penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Palu dalam Pemilu serentak tahun 2019 metode perhitungan suara menjadi kursi melalui Metode Divisior Sainte Lague di Lantai III, Swis Bellhotel Silae, Kota Palu, Sabtu(22/06/2019) pagi tadi.

Puluhan peserta yang hadir dari berbagai stakeholder seperti  Pemerintah Kota Palu, Polres Palu, Dandim  1306 Donggala, Pengadilan Negeri, Bawaslu Kota Palu dan perwakilan Partai Politik di Kota Palu. Hadir selaku narasumber komisioner KPU Provinsi Sulteng Syamsul Gafur.

Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid mengatakan, metode ini diperkenalkan oleh seorang asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.  Sementara, di Indonesia tehnik tersebut telah disahkan pada 21 Juli di DPR RI, dan pertama kali digunakan pada pemilu tahun 2019.

“ Sangat penting untuk disosialiasaikan, karena berbeda dari pemilu sebelumnya,” jelas Agussalim.

Sementara, Syamsul Gafur menuturkan  metode Sainte Legue salah satu dari teknik divisor, hanya saja terkait cara pembagian perolehan kursi yang berbeda. Saat ini lebih sederhana, langsung ditentukan perolehan suara partai berdasarkan penetapan KPU dimasing – masing Kabupaten/Kota. Perolehan suara sah langsung dibagi dengan bilangan angka ganjil, satu, tiga, lima, tujuh dan seterusnya.  Hasil pembagian yang dimaksud di urutkan berdasarkan jumlah suara sah terbanyak.

“ Artinya, dari hasil bagi satu, kemudian kita melakukan hasil bagi tiga, dan bagi lima, sampai dengan penentuan kursi. Mulai dari kursi pertama sampai kursi terakhir terbagi habis dari hasil bagi terhadap bilangan-bilangan ganjil itu,” jelas Syamsul Gafur.

Ia mengambil contoh disuatu daerah yang alokasi sebanyak 12 (dua belas) kursi, dimana seluruh partai politik semua mendapat kursi. Namun karena ada satu partai yang memperoleh suara sangat signifikan dengan mencapai 32 ribu maka sampai pada penghitungan suara kelima dia masih melampaui untuk memperoleh kursi. (Sup)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.