
Palu, Alkhairaat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar sosialisasi tata cara penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Palu dalam Pemilu serentak tahun 2019 metode perhitungan suara menjadi kursi melalui Metode Divisior Sainte Lague di Lantai III, Swis Bellhotel Silae, Kota Palu, Sabtu(22/06/2019) pagi tadi.
Puluhan peserta yang hadir dari berbagai stakeholder seperti Pemerintah Kota Palu, Polres Palu, Dandim 1306 Donggala, Pengadilan Negeri, Bawaslu Kota Palu dan perwakilan Partai Politik di Kota Palu. Hadir selaku narasumber komisioner KPU Provinsi Sulteng Syamsul Gafur.
Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid mengatakan, metode ini diperkenalkan oleh seorang asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Sementara, di Indonesia tehnik tersebut telah disahkan pada 21 Juli di DPR RI, dan pertama kali digunakan pada pemilu tahun 2019.
“ Sangat penting untuk disosialiasaikan, karena berbeda dari pemilu sebelumnya,” jelas Agussalim.
Sementara, Syamsul Gafur menuturkan metode Sainte Legue salah satu dari teknik divisor, hanya saja terkait cara pembagian perolehan kursi yang berbeda. Saat ini lebih sederhana, langsung ditentukan perolehan suara partai berdasarkan penetapan KPU dimasing – masing Kabupaten/Kota. Perolehan suara sah langsung dibagi dengan bilangan angka ganjil, satu, tiga, lima, tujuh dan seterusnya. Hasil pembagian yang dimaksud di urutkan berdasarkan jumlah suara sah terbanyak.
“ Artinya, dari hasil bagi satu, kemudian kita melakukan hasil bagi tiga, dan bagi lima, sampai dengan penentuan kursi. Mulai dari kursi pertama sampai kursi terakhir terbagi habis dari hasil bagi terhadap bilangan-bilangan ganjil itu,” jelas Syamsul Gafur.
Ia mengambil contoh disuatu daerah yang alokasi sebanyak 12 (dua belas) kursi, dimana seluruh partai politik semua mendapat kursi. Namun karena ada satu partai yang memperoleh suara sangat signifikan dengan mencapai 32 ribu maka sampai pada penghitungan suara kelima dia masih melampaui untuk memperoleh kursi. (Sup)