Home Hukum KPU Kota Palu Gelar Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Tahun 2020

KPU Kota Palu Gelar Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Tahun 2020

572
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com- Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Palu menyelenggarakan kegiatan sosialisasi produk Hukum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, walikota dan walikota Palu tahun 2020. Bertempat di Hotel Santika. Selasa, (11/08/2020).

Dalam kegiatan pelaksanaan kegiatan tersebut di buka langsung Komisioner KPU Sulteng Divisi Hukum dan Pengawasan Naharuddin, mengatakan pada hari ini kita dapat melaksanakan satu kegiatan penting, salah satu bagian kegiatan di KPU terutama berkaitan dengan soal pelayanan informasi terhadap seluruh kebijakan-kebijakan KPU terkait dengan pelaksanaan tahapan pemilihan gubernur, pemilihan bupati dan walikota.

“Sosialisasi hari ini berkaitan dengan soal produk hukum, penting untuk kita ketahui bahwa pelaksanan pilkada kita kali ini itu di laksanakan dalam situasi khusus karena kita berhadapan dengan situasi pandemi, makanya sekalian pelaksaan pemilihan kita ini berdasarkan mandat PERPU Nomor 2, yang baru saja kemarin di tingkatkan statusya menjadi UUD karena dalam situasi pandemi,” ucap Naharuddin dalam sambutannya.

Naharuddin mengatakan tentu teknis dan tata cara ini banyak mengalami modifikasi penyesuaian-penyesuaian dengan situasi paandemi covid 19. Dan tata cara pemilihan sudah keluar PKPU Nomor 6 yang mengatur tentang tata cara pelayanan

Yang di lakukan oleh KPU berkaitan dengan tahapan demi taahapan pemilihan mulai proses pemutahiran data, pemilihan mulai dari proses pencalonan, proses pemungutan suara itu semua secara teknis sudah di atur untuk mengadaptasikan dengan situasi baaru Pandemi covid 19 ini.

“Kita berlangsungkan pemilihan ini dalam situasi pandemi maka beberapa kebijakan-Kebijakan khusus terkait dengan teknis penyelenggara pemilihan, penting untuk kami sampaikan terutama kepada pimpinan partai politik begitu juga stockholder penting DPRD, kemudian Pimpinan Daerah ini dalam rangka agar kita memiliki kesatuan pandangan yang sama,” tegasnya.

Dia menyebutkan dalam respon terhadap berbagai kebijakan-kebijakan oleh KPU terkait dengan teknis pelsaksanaan pemilihan ini, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan bahwa tanggal 9 Desember proses pemungutan suara itu harus berlangsung.

Memang di awal-awal beberapa opsi KPU menetapkan tanggal pelaksanaan ini, di dalamnya menuai banyak kritik tetapi proses pemilihanya itu tetap di langsungkan, dan ini sudah menjadi kebijakan KPU, kemudian Pemerintah dan DPR bersepakat agar proses pemungutan suara itu di langsungkan pada 9 desember tahun 2020.

“Untung saja ini tidak di tunda, kalau di tunda maka sekian banyak pengisian jabatan kepala daerah itu melalui proses PLT karena rata-rata khusus untuk Daerah Sulawesi Tengah ini pelantikanya itu kalau tidak salah bulan februari. Kalau nantinya bergeser pada bulan februari maka sekian banyak Bupati dan Walikota itu di isi oleh pejabat PLT,” sebut Naharuddin

Itulah sebabnya Pemerintah bersama KPU dan DPR dalam rangka untuk menjaga tidak ada kekosongan pemerintahan agar tidak berlangsung lama, maka proses pelaksanaan pengisian jabatan kepala daerah ini sesuai dengan trek waktu yang sdh di tetapkan oleh KPU.

“bapak ibu sekalian kali ini proses sosialisasi kita itu mengambil tema penting yaitu PKPU 6 dengan beberapa dokumen penting terkait dengan proses pencalonan, penting untuk saya sampaikan bahwa tanggal 4 sampai tanggal 6 kpu kota palu sudah menerima pendaftaran dari pimpinan partai politik siapa calon walikota yang akan di klop untuk pencalonan nanti,” tegasnya.

Naharuddin Menyampaikan, tanggal 4 sampai tanggal 6 ini waktu yg sangat singkat hanya 3 hari di beri kesempatan pimpinaan partai politik beserta koalisinya mengajukan pendaftaran calonya di kpu, .pertanyaanya ? apakah partai politik sudah siap dengan masalah ini.

“Saya minta kepada pimpinan partai politik agar semua urusan yang berkaitan dngan urusan internalnya itu penting untuk segera di selesaikan karena imbasnya nanti juga ke KPU karena begitu proses pendaftaran ini di tolak, maka yah repotnya KPU dengan Bawaslu, nah jadi hanya 3 hari diberi kesempatan untuk partai politik yg mendaftarkan calonya yang akan di usulkan nanti,” harapnya.

Kemudian penting juga selain aspek pencalonan saya ingatkaan bapak ibu sekalian terutama tentang soal daftar pemilih karna aspek pemilu itu sebetulnya dua hal mutlak penting untuk di perhatikan yang pertama hak calon hak dipilih dan hak memilih.

Ia mengatakan sebetulnya ini tanggung jawab pemilih, itu tidak hanya di bebankan oleh KPU yah, semua masyarakat sebetulnya harus saling bahu membahu bagaimana bisa menghasilkan DPT yang lebih akurat lebih kompresif lebih mutahir ini tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU.

“Oleh karena itu sekarang, mumpung kesempatan bapak ibu sekalian proses dan tindakan. Coklit yang berlangsung 3 hari lagi masyarakat yang belum mendaftar atau masalah terkait dengan pemilih data nanti di sampaikan Bawaslu atau ke KPU langsung, agar itu segera di tindak lanjuti, “tutupnya. (ART)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.