Sigi, Alkhairaat.com –Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Tengah terus melakukan penguatan dan peningkatan wawasan tentang Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang pedoman prilaku penyiaran dan standar program siaran atau biasa di sebut P3 & SPS. Rabu (11/09/2024).
KPID Sul-Teng mendatangi Sekolah Menengah Atas 6 Sigi yang bertepat di Kecamatan Palolo kabupaten sigi. Kurang lebih peserta yang ikut dalam kegiatan literasi media sekolah P3 & SPS ini diikuti oleh ratusan siswa-siswi SMA 6 Sigi.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala sekolah SMA 6 Sigi Muhammad Sintur., S.Pd., M.Pd, Koordinator Kelembagaan KPID Yeldi S Adel., S.Pi., M.Si, Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Muhammad Wahid, S.Sos., M.A, Koordinator PKSP KPID berserta Anggota Muhammad Ramadhan Tahir S.Pd., M.Sos dan Dr. Abdullah L, S.H., M.H.
Dalam sambutannya ir. Andi Kaimudin, ST., MM., IPM, ASEAN Eng mengatakan bahwa di KPI itu ada “Kitab suci”
“kitab ini akan menjadi panduan kepada lembaga penyiaran baik publik, swasta, komunitas dan berlangganan apa yang boleh dan tidak boleh dalam proses pembuatan program siaran dan penanyangan program siaran,” ungkapnya.
KPI sendiri mengatur tentang perlindungan penyiaran yang termuat dalam P3 dan SPS.
“Secara filosof PKPI tentang P3 & SPS adalah bentuk perlindungan negara kepada publik dalam ranah penyiaran, peraturan ini dibuat untuk menjamin masyarakat agar mendapatkan informasi yang sehat, baik, layak dan benar,” ujar Muhammad Ramadhan Tahir.
Ia pun menjelaskan subtansi yang diatur dalam PKPI tentang P3 & SPS meliput:
1. Pelarangan dan pembatasan adegan seks, kekerasan dan sadisme,
2. Rasa hormat terhadap nilai agama,
3. Kesopanan, etika dan keqsusilaan,
4. Perlindungan terhadap anak, remaja, dan perempuan dan
5. Penggolongan program menurut usia khlayak.
Selain itu, Ramadhan menjelaskan tentang sanksi dalam pelanggaran salam konten siaran.
“Jika ditemukan pelanggaran dalam konten siaran Lembaga Penyiaran KPI memberikan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan durasi hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran melalui Kominfo,” tambahnya.
Diakhir diskusi ini Muhammad ramadhan tahir mengajak kepada semua siswa siswi SMA 6 Sigi untuk menjadi pengawas partisipatif jangan takut untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran di Lembaga penyiaran.(MTG)