Palu, Alkhairaat.com- Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu mengingatkan dinas terkait untuk tidak mempolitisasi bantuan pemerintah.
“Terkait program bantuan yang akan disalurkan oleh beberapa dinas terkait, kami menghimbau untuk berhati-hati, khususnya penyaluran saat masa kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kota Palu Ivan Yudharta, Sabtu (19/09/2020).
Ia juga mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis akan ditindak tegas dan dilaporkan ke Komisi ASN jika melakukan pelanggaran.
Ketua Bawaslu kota Palu mengaku telah memperingatkan soal pelanggaran yang diatur dalam pasal 71 UU Pilkada. Jika melanggar maka calon walikota dan wakil walikota akan didiskualifikasi sekalipun calon tersebut telah dinyatakan menang.
“Kami menghimbau agar berhati-hati jangan sampai terjadi pelanggaran khususnya pada yang diatur pada pasal 71 tadi. Hal itu bisa berpotensi didiskualifikasi calon. Walaupun menang, ketika itu digugat bisa berpotensi untuk didiskualifikasi. Karena ada pelanggaran administrasi,” tegasnya. (YP)