Home Sulawesi Tengah Janji ‘Palsu’ Seorang Satker, Kajati Baru Didorong Usut Soal PHO Proyek Ratusan...

Janji ‘Palsu’ Seorang Satker, Kajati Baru Didorong Usut Soal PHO Proyek Ratusan Miliar

451
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com – Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah II Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu, Rhismono dinilai hanya mengumbar janji ke publik, lantaran belum ada tanda – tanda perbaikan sejumlah titik kerusakan trotoar dan bahu jalan pada ruas Jalan Tompe – Dalam Kota Palu – Surumana paket Rehabilitasi dan Rekonstruksi dengan nilai sekira Rp 150 miliar lebih.

Setiap dikonfirmasi, Kasatker Rhismono kerap menyampaikan segera memperbaiki kerusakan tersebut. Dia akan memerintahkan bawahnnya, dalam hal ini Pejabat Pembuat Komiten (PPK) turun meninjau titik – titik kerusakan itu serta memberi teguran kepada pihak pelaksana.

“Kalau perbaikan sabar saja pasti diperbaiki, hanya perlu penertiban pengguna, dan kesadaran kita semua,” ujar Rismono, Rabu (03/08/2022).

Ia meminta, jika ada kerusakan bahu jalan yang mengakibatkan genangan atau kubangan air supaya disampaikan kepadanya, sehingga pihaknya segera bertindak.

“Tolong cari tahu itu kubangan air dari mana ya. Nanti saya suruh cek PPK nya, tks,” tulis Rismono.

Sebelumnya, Ia juga menuding, salah satu penyebab kerusakan pada trotoar karena dicuri oleh maling.

“Masalah penutup besi saluran yang dicuri maling, itu sumber kerusakan trotoar, awal PHO lengkap, dirusak semua sama maling besi,” katanya.

Dewan Pembina LS – ADI, Fahriyanto kembali menyoroti komitmen Rhismono yang katanya akan memerintahkan memperbaiki kerusakan – kerusakan tersebut. Sebab, sebab sejauh ini, janji itu belum kelihatan perbaikannya.

“Jangan sampai ada kesan dari publik bahwa Pak Rhismono ini hanya memberikan janji manis ternyata palsu. Faktanya belum ada perubahan perbaikan kerusakannya,” tegas Fahriyanto, Selasa (09/08/2022).

Ia mendesak agar Rhismono memenuhi janjinya untuk memperbaiki titik – titik trotoar dan bahu jalan yang rusak. Karena kerusakan itu berpotensi membahayakan warga pengguna trotoar dan pengguna jalan.

“Buktikan kapan diperbaiki. Jangan sampai muncul ketidak percayaan masyarakat. Perbaikan hanya hoax, trotoar dan jalan masih rusak,” katanya.

Fahri sapaan Fahriyanto, kembali mengingatkan bahwa jangan main – main dengan uang negara yang jumlah ratusan miliar. Ia juga kembali mendesak pihak APH, utamanya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng agar mendalami dan mengusut proses PHO pada proyek tersebut.

“Saya dengar ada pergantian Kajati Sulteng hari ini. Nah, ini momentum Kajati baru mendalami dugaan – dugaan penyimpangan APBN melalui instansi vertikal, seperti balai – balai yang ada di daerah ini,” tandas Fahri.

Menurutnya, publik akan melihat kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng yang baru ini. Ia bahkan mendorong pengusutan dugaan – dugaan penyimpangan keuangan negara melalui APBN yang dikelola oleh sejumlah instansi vertikal dari kementrian, terutama Kemntrian PUPR, seperti BPJN XIV Palu, BWSS III, dan BPPW Sulteng.

Diketahui, paket proyek yang digarap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui PT. Nindya Karya (NK) ini menuai sorotan publik. Di antaranya, sorotan dari mana Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Mohammad Syarif dan organisasi LS – ADI melalui Sekjen, Asriadi dan Dewan Pembina LS – ADI, Fahriyanto.

Sorotan pertama dari Anggota DPRD Palu yang merupakan politisi Partai Gerindra, Mohammad Syarif ihwal dugaan penggunaan daun pintu plastik untuk penyangga paving block trotoar. Hal itu menimbulkan pertanyaan apakah PT. NK sudah bekerja sesuai spesifikasi atau tidak.

“Ini kan perlu dipertanyakan besarnya biaya pembangunan saluran drainase dengan memakai daun pintu,” tegas Syarif, Minggu (24/08/2022).

Kala itu, Ia mengaku kaget ketika ditanyakan mengenai dugaan menggunakan daun pintu plastik pada paving block trotoar di jalan tersebut. Bukan soal apakah itu anggaran daerah Kota Palu atau APBN, tetapi azas manfaatnya bagi masyarakat di Kota Palu.

Sebab, proyek tersebut berada di wilayah Kota Palu, di mana azas manfaatnya dirasakan oleh masyarakat umum, khususnya warga Kota Palu.

“Kalau misalnya warga yang melintas di trotoar itu tiba – tiba ambruk atau amblas, dan itu menyebabkan kecelakaan bagi warga. Siapa bertanggung jawab,” katanya.

Selaku keterwakilan rakyat Kota Palu, Syarif meminta agar pihak – pihak terkait melakukan pembenahan secara baik. Ia mendorong agar semua pihak termasuk pihak aparat berwenang menginvestigasi secara utuh mengapa pihak PT. Nindya Karya yang merupakan perusahaan negara.

“Perlu dipertanyakan perusahaan negara mengerjakan proyek dengan kualitas seperti itu,” tegas Syarif.

Setelah disorot Mohammad Syarif, kemudian kritikan kembali muncul dari Sekjen LS – ADI pada Selasa (26/07/2022), perihal dugaan buruknya kualitas pekerjaan PT. NK tersebut. Bahkan Asriadi menduga ada potensi kecurangan yang menimbulkan kerugiaan negara.

Jika proyek tidak sesuai spesifikasi yang tidak mengedepankan mutu dan kualitas, maka perlu untuk dievaluasi. Apakah dalam proyek pekerjaan yang sudah ditentukan dalam dokumen kontrak Renacana Anggaran Biaya (RAB) diabaikan oleh PT. Nindya Karya.

Ditegaskan bahwa pengawasan dari pihak BPJN dan pihak konsultan proyek dinilai sangat lemah, jika melihat dari mutu dan kualitas pekerjaan terindikasi ada penyimpangan.

Berdasarkan Nomor 20 Tahun 2001 pasal 7 ayat 1 menegaskan, dipidana dengan paling dua tahun dan paling lama tujuh tahun.

“Dan atau pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah dan paling banyak tiga ratus lima puluh juta rupiah,” jelas Asriadi.

Kemudian pada huruf A pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.

“Pada huruf B, setiap yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagai mana dimaksud pada huruf A,” tandasnya

Sementara, Dewan Pembina LS – ADI, Fahriyanto, Selasa (2/8/2022), turut menyoroti proyek yang masih dalam pemeliharaan itu. Bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera turun tangan melakukan pendalaman terkait Provisional Hand Over (PHO) proyek ratusan miliar uang negara yang dilakukan oleh pihak BPJN XIV Palu kepada PT. NK. (BOB)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.