Home Hukum Ini Isi Surat Penjelasan KPUD Sulteng ke Tim Hukum HEBAT Terkait KSS

Ini Isi Surat Penjelasan KPUD Sulteng ke Tim Hukum HEBAT Terkait KSS

1219
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com- Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor 1, Mohammad Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala (HEBAT), Ivan Yutji Sunuh mengaku telah menerimah surat dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulteng dengan surat 557/PL.02.4-SD/72/Prov/XI/2020.

Di mana dalam surat itu Tim Hukum HEBAT meminta penjelasan dari KPUD ihwa Kartu Sulteng Sejahtera Paslon 02 sebagai bahan kampanye.

Menurut Ivan, Tim Hukum HEBAT menyurati KPU dengan nomor surat 11065/Sr-HEBAT/A/2020 tertanggal 2 November 2020, di mana surat guna meminta penjelasan apakah KSS itu menjadi Bahan Kampanye (BK).

“Kami menyurat ke KPU untuk meminta penjelasan soal kartu itu apakah termasuk bahan kampanye sesuai dengan pasal 1 angka 23 PKPU nomor 11 tahun 2020 atau tidak,” tutur Ivan, Selasa (24/11/2020).

Ia menegaskan bahwa salah satu poin dalam surat yang dikirimkan oleh KPUD ke Tim Hukum HEBAT yaitu, ketentuan pasal 83 PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupato dan Wakil Bupati atau Wali Kota dam Wakil Wali Kota.

Pertama KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas laporan dugaan pelanggaran ketentuan kampanye.

Kedua tindak lanjut rekomendasi dan tata cara pengenaan sanksi atas pelanggaran kampanye berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam PKPU yang mengatur mengenai penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan.

Dalam surat itu tertulis bahwa berdasarkan ketentuan angka 1 tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut, pada huruf a. Kartu Sulteng Sejahtera tidak dapat dikategorikan sebagai Bahan Kampanye karena tidak termasuk jenis/bentuk Bahan Kampanye tambahan sebagaimana dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 pasal 26 ayat 1 huruf a sampai dengan huruf i.

“Terkait materi di dalam tidak sesuai dengan PKPU 11 dan melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Berarti kartu tersebut tidak beredar dulu di masyarakat,” tandasnya.

Ivan menegaskan yang namanya program tidak dijalankan, tapi hanya sebatas disampaikan bahwa akan melakukan apa setelah terpilih seperti tertera dalam kartu tersebut. Seperti contoh kasus kampanye kartu Joko Widodo saat mencalonkan sebagai Presiden periode pertama. Di mana Jokowi hanya memegang satu replika kartu, tapi tidak dicetak untuk diedarkan ke masyarakat, sebab masih sebatas program.

“Berbeda dengan KSS sudah dicetak diduga dalam jumlah ratusan ribu dan diduga diedarkan di masyarakat secara serampangan,” tegas Ivan.

Tentunya lanjutnya, berbeda dengan Rusdy Mastura sebagai Paslon menyampaikan kartunya dengan menjalankan kartunya. Oleh sebab itu, Ivan menegaskan bahwa KSS belum bisa dijalankan karena Rusdy Mastura masih Paslon, ketika ini sudah dijalankan ada unsur iming-iming termasuk di dalamnya. Artinya terkait KSS, ketika tidak diatur dalam Undang-Undang serta PKPU secara logika hukum tidak sah. (***)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.