Parimo, Alkhairaat.com- Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas kesiapan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bagi Sekolah TK, SD dan SMP di Parimo.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulanagan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parimo Idran. Hadir pula Kasat Intelkam Polres Parimo AKP Zainuddin, Kepala Dinas Perhubungan Parigi Moutong Arman Maulana, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parimo Aminudin, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Parimo Ibrahim, Koordinator Pengawas Sekolah Gurdan dan Pejabat lainnya yang masuk dalam Tim Satgas Covid-19 Parimo.
Rakor dilaksanakan di Sekretariat Satgas Covid BPBD Parimo, Jumat (03/09/2021).
Koordinator Sekolah Gurdan saat memberikan penjelasan terkait kesiapan PTM terbatas mengatakan, kegiatan pembelajaran tatap muka dilaksanakan mengacu pada keputusan 4 Menteri dan surat edaran Gubernur Sulteng tentang PPKM level 3 yang membolehkan satuan pendidikan melaksanakan tatap muka.
“Serta latar belakang tuntutan orang tua yang mana anak-anaknya sudah lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka. Kemudian kata ia juga, tuntutan dari guru-guru yang rindu dengan anak didiknya.
Semuanya itu, kata Gurdan dikembalikan kepada kabupaten kota masing-masing karena mengetahui persis wilayahnya. Untuk Dinas Pendidikan hanya merancang ketika diizinkan PTM terbatas maka membuat aturan-aturan prokes ketat.
Menurutnya, ada beberapa rancangan item dibuat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parimo. Pertama kata ia, harus dibuat oleh sekolah ketika PTM diberikan izin oleh Satgas Covid kabupaten adalah penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
“Prokes di sekolah harus betul-betul ketat. Di Satuan Pendidikan harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), satuan pendidikan harus memiliki Satgas Covid sekolah, tujuanya adalah jika ketika ada siswa bermasalah bisa tes dengan alat pengukur suhu, ketika diatas 30 derajat harus berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat,” ucapnya.
Lanjut Gurdan tujuan lain adalah, jika ada yang terpapar bukan di sekolah tetapi di wilayah dekat sekolah maka otomatis PTM terbatas ditutup atau langsung dihentikan pada saat itu, sesuai regulasi, selama 14 hari sambil menunggu regulasi dari tim Covid kabupaten.
Katanya, untuk skema pembelajaran bergiliran atau shif adalah TK masuk jam 8.00 Wita, keluarnya jam 9.30 Wita tanpa istrahat. 1 hari kata ia hanya dibolehkan 5 orang peserta didik dan jarak perorangan 1 meter setengah.
“Jadi seandainya murid TK sebanyak 20 orang maka dibagi per hari. Hari pertama 5 orang, hari kedua 5 orang, hari ketiga 5 orang dan hari keempat 5 orang. SD pun demikian, hanya dibedakan untuk kelas jenjang bawah kelas 1 sampai kelas 3 masuknya jam 08.00 Wita keluarnya jam 10.00 Wita, Kelas 4, 5 dan 6 masuknya jam 08.00 Wita keluarnya jam 11.00 Wita,” jelasnya.
“Setiap hari Senin dan hari Kamis yang boleh hadir ke sekolah hanya kelas 6 dan kelas 3 dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas normal. Hari Selasa dan Jumat hanya kelas 5 dan kelas 2. Hari Rabu dan hari Sabtu hanya kelas 4 dan kelas 1. Setiap jenjang itu hanya 2 kali dalam seminggu. Yang tidak masuk sekolah tetap menggunakan pembelajaran daring melalui WA mengerjakan tugas-tugas. Makanan bawah masing-masing dari rumah dan makan pada saat diruang kelas. Prokes ketat tidak bisa saling minta makanan meminjam alat tidak di perkenankan dan itu akan dikembalikan kesatuan pendidikan masing-masing yang mana ynyaman untuk digunakan,” tambahnya.
Berikut kata ia, untuk jenjang SMP sama kapasitasnya hanya 50 persen dari kapasitas normal. SMP masuk jam 08.00 Wita keluar jam 12.00 Wita, karena durasi menurut Kemendikbud paling lama satuan pendidikan 240 menit setara dengan 4 jam.
“Kelas 9 masuk hanya 2 hari dalam seminggu, bisa juga Senin dan Kamis, sisanya membuat tugas-tugas. Kelas 8 dua hari, kelas 7 juga dua hari. Ketika rombongan belajar (rombel) banyak dalam sistim Dapodik misalnya jumlah Rombel 32 maka dibagi dua masing-masing satu ruangan hanya boleh 16 orang. Untuk mata pelajaran yang bersentuhan fisik seperti Praktek PJOK untuk sementara ditiadakan, yang boleh dilakukan adalah tugas mandiri, peserta didik melakukan aktivitas olahraga di rumah, direkam kemudian hasil rekaman itu dikirim ke guru,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Pelaksana BPBD Parimo dan juga Sekretaris Satgas Covid-19 Parimo Idran mengatakan, hasil rapat akan disampaikan dan dipaparkan kembali di hadapan Bupati Parimo untuk diputuskan pelaksanaan Kegiatan PTM terbatas. (FHL)