Home Politik Dituding Melanggar Netralitas ASN, Hidayat Lamakarate Angkat Bicara

Dituding Melanggar Netralitas ASN, Hidayat Lamakarate Angkat Bicara

1529
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Hidayat Lamakarate angkat bicara.

Ia menyangkan atas masifnya pemberitaan yang menyebut dirinya diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

Pemberitaan tersebut santer mencuat diberbagai media sosial ketika keluar rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng ditujukan kepada Komisi ASN yang memuat hasil kajian bahwa Hidayat Lamakarate memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Saya tidak melanggar dan tidak melakukan apapun ,makanya saya bingung kenapa mereka bersemangat betul untuk mencari kesalahan saya,” ujar Hidayat.

Hidayat mengatakan, mendaftar dipartai politik adalah hak demokrasi secara individu selaku warga negara yang memiliki hak dan dijamin dalam Undang – undang Dasar (UUD).

Menurutnya, regulasi tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pun mengatur bagi pejabat ASN yang akan ikut konstentasi politik dapat memundurkan diri ketika sudah ditetapkan menjadi calon.

“Berkaitan dengan proses pemanggilan di Bawaslu itu sebenarnya saya sudah menjawab bahwa yang ditanyakan hari ini sudah ditanyakan dulu waktu saya dipanggil, pertama yang dipertanyakan soal kenapa mendaftar dipartai kedua adanya atribut,” tutur Hidayat, saat ditemui diruangannya, Selasa (14/01/2020).

Hidayat mengatakan, berkaitan pemasangan alat peraga kampanye (APK) berjenis baliho adalah murni dilakukan oleh masyarakat yang senang mendengar dirinya maju sebagai bakal calon Gubernur.

“Itu dilakukan bukan atas perintah dari saya,” kata Hidayat

Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng itu mengaku telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada semua relawan agar tidak memasang atribut, termasuk baliho yang telah terpasang untuk dicabut kembali.

Merespon rekomendasi Bawaslu, Hidayat menyebut perlu ketelitian dalam melakukan kajian atas perihal dugaan pelanggaran ASN. Harus bersikap tegas apakah dugaan dimaksud memenuhi unsur sehingga harus diteruskan.

“Harus ada ketelitian dan sikap yang lebih tegas untuk melihat apakah ini khasus memenuhi untuk diteruskan,” kata Hidayat.

Olehnya, Hidayat berharap, dalam melaksanakan tugas perlu  profesional dengan terlepas dari segala kepentingan. Menjaga nertralitas jangan sampai melangkah dibaluti muatan-muatan.

“Gunakanlah hati nurani apakah ini betul betul pelanggaran atau kemudian digiring menjadi pelanggaran itu yang saya harapkan,” tutup Hidayat (Ajm).

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.