Home Hukum Ditanya Sanksi kepada Aspidum, Kajati Sulteng Bungkam

Ditanya Sanksi kepada Aspidum, Kajati Sulteng Bungkam

2328
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Jacob Hendrik Pattipeilohi enggan bicara alias bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WatsApp, Selasa (26/07/2022), ihwal sanksi kepada Aspidum Kejati, Fitrah atas insiden pengusiran jurnalis saat liputan acara Hari Bakti Adhyaksa (HBA) Jumat pekan lalu.

Insiden pengusiran itu menyebabkan protes keras dari puluhan media dan jurnalis, bahkan sejumlah lembaga kewartawanan, PWI, AJI, IJTI, SMSI, dan AMSI serta pakar Dewan Pers turut mengecam keras tindakan Aspidum tersebut.

Kajati Sulteng, Jacob Hendrik tak membalas pertanyaan dari wartawan lewat WatsApp, meskipun pertanyaan yang dikirim terlihat di layar handphone sudah terbaca oleh pemilik nomor kontak 081227222XXX, yakni Kajati Jacob Hendrik.

Sebelumnya, pertemuan antara pihak Kejati Sulteng yang dipimpin langsung oleh Kajati Jacob Hendrik sudah melakukan pertemuan dengan jurnalis yang diusir, Mohammad Iqbal, Abdee Mari, dan Sharfin. Pertemuan itu dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai media. Di mana Kajati Jacob Hendrik dan Aspidum Fitrah meminta maaf dan mengakui kesalahan atas insiden itu.

Pasca pertemuan, Kasipenkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengeluarkan rilis permohan maaf secara terbuka Kajati Jacob Hendrik dan Aspidum Fitrah. Namun, dalam rilis itu, tidak ada pernyataan sanksi yang diberikan kepada Aspidum Fitrah atas perlakuannya terhadap jurnalis. Reza mengatakan bahwa Kajati Jacob sudah menegur secara langsung Aspidum Fitrah. BOB

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.