Palu, Alkhairaat.com – Lingkar Belajar Untuk Perempuan (LIBU Perempuan) yang didukung UNICEF Indonesia bermitra dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov.Sulteng serta Dinas Sosial Prov. Sulteng melaksanakan giat penyusunan modul dalam penguatan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif di PASIGALA dan telah melibatkan lembaga adat dalam perlindungan anak di Sulawesi Tengah.
Kesempatan tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. H. Moh. Hidayat Lamakarate, M.Si mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan dalam rangka menyerap pendapat dan masukan dari berbagai pihak terkait disusunnya sebuah modul pelatihan dan panduan penyelenggaraan penyelesaian perkara anak di lembaga adat.
“tidak semua persoalan masyarakat harus dibawa ke hukum formal, karena bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau hukum adat,”katanya saat membuka acara, pada Senin (20/07/2020) di Hotel Best Western Coco.
Lanjut, Ia mengatakan bahwa saat ini kasus-kasus seperti perkara anak merupakan sebagian kecil contoh yang bisa ditangani oleh lembaga adat dalam rangka melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi sehingga anak dapat hidup, tumbuh dan berkembang dengan baik.
Terakhir Ia berharap kegiatan penyusunan modul dalam penguatan PKSAI dapat meluruskan dan mewujudkan penyelesaian kasus-kasus tertentu kaitannya dengan anak melalui lembaga adat.
“Prinsip kerja PKSAI berpusat pada anak dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak, berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak ,” ucap Direktur LIBU Perempuan Dewi Rana Amir,SH,M,Si.
Nampak hadir Kepala Dinas Sosial Prov. Sulawesi Tengah Drs.H.Ridwan Mumu,M.Si, Kadis Sosial Pasigala, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pasigala, Lembaga Adat Pasigala, Forum Anak.
Sumber : Biro Humas Protokol Setda Prov. Sulawesi Tengah/***