Palu, Alkhairaat.com- Tim advokat Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala telah melaporkan pasangan Calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 02 yaitu Rusdy Mastura-Ma’mun Amir ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Berdasarkan tanda bukti penyampaian laporan dengan nomor 02/PL/PG/PROV/26.00/X/2020, yang bertuliskan bahwa tim paslon Cudy-Ma’mun diduga telah melakukan pelanggaran administrasi dan/atau pidana mengenai bagi-bagi sembako oleh tim paslon nomor urut 02.
Koordinator devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulteng Jamrin saat dikonfirmasi Alkhairaat.com membenarkan adanya pelaporan tersebut, Minggu (04/10/2020).
“Memang benar ada laporan dari tim hukum dan advokasi calon gubernur Hidayat- Bartho. Tetapi kami masih akan lakukan sidang pleno dulu, baru diputuskan apakah laporan itu bisa di lanjutkan atau memenuhi syarat utuk ke proses selajutnya,” jelas Jamrin. (***)