Home Hukum Diduga Black Campaign, Tim Hukum Hidayat-Bartho Laporkan Rusdy Mastura ke Bawaslu Sulteng

Diduga Black Campaign, Tim Hukum Hidayat-Bartho Laporkan Rusdy Mastura ke Bawaslu Sulteng

873
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com- Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor 1, Mohammad Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala melaporkan Calon Gubernur Sulteng nomor 2, Rusdy Mastura ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng, pada Selasa (01/12/2020).

Dalam surat tanda bukti laporan dengan nomor 17/PL/PG/PROV/26.00/XII/2020, tercatat sebagai pelapor atas nama Faizal Saing, Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Hidayat-Bartho.

Laporan itu atas dugaan pelanggaran kampanye Rusdy Mastura dalam orasi politiknya di salah satu Desa di Kabupaten Parigi Moutong.

Di mana Cudy sapaan Rusdy Mastura dalam orasinya menuduh bahwa Longki Djanggola mendorong Hidayat Lamakarate sebagai Cagub Sulteng hanya untuk menjadikan putranya menjabat Sekertaris Provinsi (Sekprov).

Menurut Faizal Saing, definisi Undang-Undang mengenai kampanye, yaitu pemaparan visi misi, program kerja, dan citra diri, tapi dalam orasi politik Cudy dalam vidoe yang sudah beredar luas di media sosial, di WhatsApp, dan di tengah masyarakat merupakan bentuk black campaign alias kampanye hitam dengan menyerang pribadi seseorang. Hal ini tandasnya tidak bisa dibiarkan karena sudah menyebarkan berita bohong.

“Narasi dalam vidoe itu menuduh ketua DPD kami bapak Longki Djanggola mendorong pak Hidayat jadi Gubernur supaya anak pak Longki diangkat sebagai Sekwilda alias Sekprov,” tutur Faizal

Orasi politik Cudy dalam video tersebut ungkapnya, disampaikan di depan masyarakat di Desa Lemusa. Narasi dalam orasi itu sangat jauh dari ketentuan peraturan Perundang-Undangan pemilu.

Selain itu, ada pula narasi dituduhkan bahwa Hidayat-Bartho hanya boneka seorang Longki untuk supaya tetap berkuasa.

Faizal menegaska tuduhan Cudy sangat tidak mendasar dan tidak mempunyai bukti yang kuat, sehingga pihaknya menilai bahwa orasi itu merupakan pelanggaran berat.

“Menyatakan boneka terhadap Cagub 01 supaya tetap berkuasa empat periode adalah fitnah dikemukakan pada saat kampanye di Desa Lemusa Kecamatan Parigi Selatan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Faizal bersama Tim Hukum melaporkan tuduhan-tuduhan itu ke Bawaslu Sulteng agar supaya orasi-orasinya seperti itu tidak boleh disampaikan ke masyarakat, karena hal itu merupakan bentuk fitnah dan sudah menyerang pribadi seseorang.

Ia meminta kepada Bawaslu untuk menegakkan hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sulteng secara adil dam benar.

Faizal juga menyayangkan tuduhan dalam orasi tersebut, sebab yang menyampaikan itu adalah seorang Cagub yang katanya visioner dan mempunyai pengalaman.

“Apalagi pernah menjabat kepala daerah dua periode, mestinya menyampaikan sesuatu kepada masyarakat hal-hal yang menyejukkan, kemudian memaparkan program kerja, bukan menyerang pribadi seseorang tanpa dasar dan bukti,” tutupnya. (***)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.