Palu, Alkhairaat.com – Sejak awal Agustus 2022 lalu, PT. Citra Palu Minerals (CPM) telah melakukan aktivitas pembukaan jalan dan pengerukkan material di tanah milik warga Poboya yang diduga belum dibebaskan oleh perusahaan milik Bakrie Group.
Pantauan langsung bersama sejumlah media Sulteng di lokasi lahan milik warga pada Selasa (23/08/2022), terdapat dua unit alat berat jenis excavator sedang beraktivitas melakukan penggalian material yang mengandung emas di lahan adat milik keluarga Haruma.
Lalu, matrial yang dikeruk itu dinaikkan ke dalam dump truck untuk dibawa ke lokasi pengolahan emas milik PT. CPM.
Dugaan kian mencuat, tanah tersebut diserobot PT. CPM ini adalah milik keluarga Haruma, yang merupakan salah seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Poboya dengan luasan tanah kurang lebih 30 hektar area berada di pegunungan Poboya.
Di dalam lokasi itu, masih terdapat beberapa jenis tanaman lama yang tumbuh subur, seperti pohon nangka, bambu, dan kapuk yang membuktikan bahwa tanah yang ditengarai diserobot PT, CPM itu, sebelumya pernah diolah sebagai lahan kebun oleh Haruma.
Haruma, memiliki beberapa orang anak sebagi ahli warisnya, Raflin yang sebelumnya tertulis dalam berita bernama Jufri. Kemudian ada nama Samni, Bakir, Dahlan, dan Rafian.
Para ahli waris Haruma ini, hanya bisa pasrah dan jadi penonton menyaksikan material di lokasi mereka dikeruk serta diangkut oleh PT. CPM yang terkesan tanpa dosa.
Di lokasi itu, Samni bersama ponakannya, Dayat hanya bisa menonton tak berbuat apa – apa, karena beberapa di antara mereka telah dilaporkan pihak perusahaan ke Polresta Palu dengan laporan dugaan tindak pidana mengalang – halangi aktivitas perusahaan.
“Ya beginilah yang terjadi, kita hanya bisa melihat dengan mata kepala kita sendiri material di lokasi kita diambil tanpa bisa berbuat apa – apa,” ujar Samni salah seorang ahli waris Haruma kepada sejumlah awak media saat ditemui di lokasinya, Selasa (23/08/2022).
Samni mengaku, Dia bersama beberapa saudara dan keluarganya yang lain tidak melakukan tindakan apa – apa, sebab mereka masih mendengar perkataan para tokoh masyarakat dan tokoh adat di Poboya agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik.
“Kalau bukan karena mendengar perkataan orang tua ini, sudah lama kita ribut di lokasi ini,” tegas Dayat, keponakan Samni yang ada disampingnya menambahkan saat beberapa wartawan berbincang dengan Samni.
Dijelaskan, Dia bersama keluarganya yang difasilitasi oleh salah seorang tokoh Tara yang juga aktivis lingkungan, Amin Ponto telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh PT. CPM ke pihak Polda Sulteng, namun ditolak dengan alasan bukti penyerahan dewan adat atas hak lokasi itu tidak kuat.
“Kami tidak pernah menolak perusahaan, kami hanya meminta pihak perusahaan membayar ganti rugi atas lokasi kami yang sudah diambil materialnya,” tandas Samni.
Sebelumnya saudara Samni yang juga ahli waris Haruma, Raflin alias Jufri (tulisan berita sebelumnya) sudah melayangkan protes dan meminta kepada petugas perusahaan untuk tidak beraktifitas di lahan milik orang tuanya itu.
Raflin sempat menghentikan aktivitas perusahaan di atas lokasi orang tuanya itu, namun sikap keras Raflin ini berbuntut pada dilaporkannya dia Bersama istrinya di Polresta Palu dengan ancaman pidana menghalangi aktifitas perusahaan.
Hingga saat ini, perusahaan terus membongkar dan mengambil material dari lahan warga yang belum dibebaskan oleh perusahaan. Ada yang dimuat masuk ke perusahaan dan ada yang dimuat masuk ke tempat perendaman perusahaan.
Sementara itu, Humas PT CPM, Amran Amir yang dikonfirmasi terkait dugaan penyerobotan lahan itu mengatakan, PT CPM tidak melakukan penyerobotan lahan di area operasi CPM.
Selama ini, kegiatan CPM dilakukan di Area Penggunaan Lain atau APL dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas. Untuk di APL, CPM melakukan pembebasan kepada pemilik lahan dengan melakukn transaksi jual beli dan diketahui dan disetujui oleh lurah dan camat.
Untuk di Kawasan HPT, kegiatan CPM didasari atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian LHK.
“Bagi warga yang merasa lahannya diserobot CPM, silahkan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum dan pemerintah untuk diproses,” katanya.
Seperti diketahui, PT. CPM yang beraktivitas di Kelurahan Poboya, Kota Palu mengantongi izin kontrak karya dan telah memasuki tahanpan izin operasional produksi. (BOB)