Palu, Alkhairaat.com- Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini tengah melakukan investigasi pembangunan tanggul teluk Palu yang diduga dalam proses pelaksanaan Pihak BWSS III belum melengkapi dokumen perizinannya. Seperti izin pelaksanaan reklamasi dan izin lokasinya.
“BWSS III mengakui bahwa sampai saat ini izin Lokasi masih dalam perbaikan dokumen. PTSP Perikanan dan Kelautan mendesak BWSS III untuk segera menyelesaikan perbaikan dokumen termasuk dokumen AMDAL,” kata Kepala Ombudsman perwakilan Sulteng Sofyan Lembah, kepada Alkhairaat.com via WhatsApp, Kamis (01/10/2020).
Sofyan mengaku dalam kaitan investigasi, selain dilakukan mapping masalah dalam observasi dilokasi pembangunan tanggul, Ombudsman melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) ke dua dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulteng, Dinas Perikanan dan Kelautan, Badan Pendapatan Daerah dan Dinas SATPOL PP Provinsi Sulteng serta BWSS III untuk mengklarifikasi temuan temuan lapangan dalam pembangunan tanggul Teluk Palu.
“Kemarin Ombudsman sudah lakukan rapat koordinasi yang kedua dalam rangka menginvestigasi temuan adanya dugaan maladministrasi dalam proses pembangunan Tanggul. Dalam rapat kedua itu, dilakukan klarifikasi kepada Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas PTSP, Satpol PP serta BWSS III,” tutupnya. (YP)