Home Hukum Dihadapan Kapolda, Gubernur Longki : Saya Ingin Bukti Penyebar Berita Hoax di...

Dihadapan Kapolda, Gubernur Longki : Saya Ingin Bukti Penyebar Berita Hoax di Jerat Hukum

966
0
SHARE
Gubernur Longki Djanggola, saat menyampaikan sambutan di kegiatan Deklarasi Kebangsaan dan Buka Puasa Bersama, di Gedung Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Senin(20/05/2019).

Palu, Alkhairaat.com – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola menghadiri Deklarasi Kebangsaan bermuatan poin menolak segala bentuk tindakan yang mengancam keamanan dan kenyamanan di Masyarakat. Kegiatan yang dilangsungkan, Senin(20/05/2019) di Gedung Polibu Kantor Gubernur, Pemerintah Provinsi Sulteng itu juga dihadiri Kapolda Sulteng Brigjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Longki menyinggung terkait beredarnya pemberitaan hoax atau bohong yang menuding dirinya membiayai gerakan people power di Sulteng. Longki mengatakan, okum penyebar fitna itu harus segera diproses sesuai jalur hukum. Ia meminta agar pihak kepolisian menuntaskan kasus tersebut dengan tidak mengabaikannya  hanya karena dalang dibalik penyebar informasi palsu itu memiliki hubungan pertemanan bersama para aparat.

“ Saya meminta dengan sangat kepada pihak kepolisian agar kasus ini harus tuntas dan harus diangkat kepermukaan dan jangan sampai hal ini diabaikan. Karena sudah beredar di luar, bahwa yang membuat hoax tersebut berteman dengan aparat tidak mungkin akan terungkit,” tegas Gubernur, Saat memberikan sambutan di Kegiatan Deklarasi Keamanan, Senin(20/05/2019).

Kepada Kapolda, Gubernur Longki meminta bukti penanganan terhadap para penyebar hoax dijerat hukum khusunya Undang-undang ITE, karena, Kata dia, fitna dari berita bohong telah menyebar dengan luar biasa di Media sosial.

“ Saya Gubernurpun di buat seperti itu. dan Kasus ini harus diangkat sampai ke pengadilan,”  Tegasnya. (SUP)

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.