Kota Palu – Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) untuk Pemilu Tahun 2024 dimulai hari ini, Minggu (12/2/2023).
Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, S.E., mengungkapkan bahwa salah satu prinsip dan prasyarat terselenggaranya Pemilu yang demokratis adalah warga negara yang terdaftar sebagai pemilih.
“Untuk itu tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya pemilu,” ungkapnya.
Perlu diketahui, KPU Kota Palu menerjunkan sebanyak 1.174 Pantarlih untuk melakukan Coklit ke rumah-rumah masyarakat, dan kemudian memverifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
“Verifikasi tersebut dilakukan dengan cara mencocokkan dan meneliti yang tertera dalam KTP-el atau Kartu Keluarga dengan data formulir Model A-Daftar Pemilih. Jika ada pemilih yang tidak memenuhi syarat, Pantarlih akan mencoretnya, begitupun jika ada pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar Pantarlih akan mencatat dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih,” tambahnya.
Setelah Coklit selesai Pantarlih memberikan Formulir A-Tanda Bukti Terdaftar, kemudian Pantarlih menempelkan formulir Model A-Stiker Coklit.
“Tetapi apalah arti Pantarlih bekerja jika tidak didukung oleh peran serta atau partisipasi masyarakat berupa keterlibatan memberikan data yang valid berdasarkan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga, dan juga harus menjadi bagian kontrol pelaksanaan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih, agar menghasilkan Daftar Pemilih yang berkualitas. Sehingga kami berharap partisipasi penuh dari masyarakat dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2024,” tutup Agussalim Wahid.