Home Religi Belajar dari Kasus First Travel, Menag Diminta Tetapkan Biaya Minimal Umrah

Belajar dari Kasus First Travel, Menag Diminta Tetapkan Biaya Minimal Umrah

916
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com – Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, diminta mempercepat penetapan biaya minimal umrah agar kasus First Travel tidak terulang.

“Sebelum muncul kasus First Travel, DPR RI telah meminta Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), untuk segera menetapkan batas biaya minimal penyelenggaraan umrah,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong, seperti dilansir Kompas.com, Jumat (18/8).

Ali menambahkan, penetapan pembiayaan umrah ini harus diberlakukan, karena dalam perjalanannya ada beberapa biaya yang menjadi patokan, seperti harga tiket, konsumsi, dan akomodasi yang seharusnya dipertimbangkan.

Segaris dengan permintaan di atas, Menag tidak membantah bahwa pihaknya selama ini hanya fokus pada penyelenggaraan pembiayaan haji, sehinggga penyelenggaraan pembiayaan umrah, diserahkan melalui biro travel.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/8), Menag telah mencabut izin First Travel sebagai langkah antisipatif terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

“Dengan adanya kasus First Travel ini, maka kami mencabut izin First Travel melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. Keputusan kami ini telah berlaku sejak 1 Agustus 2017,” jelasnya. (Syur)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.