Palu, Alkhairaat.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Hj. Winiar Hidayat Lamakarate, SE Secara tegas menolak kebijakan baru pemerintah pusat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT (Jaminan Hari Tua).
Ia menganggap bahwa kebijakan tersebut terkesan dilakukan sesuka hati.
“Saat kondisi ekonomi masih mencekik akibat pandemi Covid- 19, pemerintah pusat malah mengeluarkaran sebuah kebijakan sesuka hati,” katanya.
Menurutnya, syarat dalam pembayaran JHT merugikan para pekerja dan buruh.
“Syarat Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun ini jelas sangat merugikan para buruh dan pekreja,” ucapnya saat di temui di ruang kerjanya di kantor DPRD Sulteng, Kamis (17/02/2022).
Kebijakan terkait JHT menurutnya merugikan para buruh terlebih lagi mereka yang mendapat PHK.
“sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini kenaikan upah buruh itu tidak signifikan, ada PHK (Pemberhentian Kerja) yang kian terus-menerus terjadi akibat dari pandemi Covid 19 dan sekarang di tambah lagi dengan kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 saat lonjakan Covid 19 yang kian meningkat setiap harinya,” ungkap ibu Winiar.
“Hal ini jelas membuat mereka para pekerja dan buruh makin di rugikan sebab jika mereka terkena PHK maka harus menunggu waktu yg cukup lama untuk mendapatkan apa yang semestinya menjadi hak mereka,” tambahnya.
Politisi perempuan asal fraksi Gerindra itu menganggap buruh haruslah diberikan kebebasan dalam mengatur JHT.
“JHT itu mestinya menjadi hak mereka para buruh, karna itu dari uang mereka bukan uang pemerintah. jadi biarkan saja mereka para buruh yang mengaturnya,” tegasnya.
Ia juga beranggapan bahwa pemerintah pusat dalam mengeluarkan kebijakannya harus melihat urgensi yang ada.
“Pemerintah pusat seharusnya jika hendak mengeluarkan sebuah kebijakan harus bisa melihat apa urgensinya, kalau seperti ini pemerintah terksean menyembunyikan sesuatu dan bertentangan dengan cita-cita kita bersama yaitu, kesehatan pulih Ekonomi bangkit,” ungkapannya.
Diakhiri penyampaiannya ia dengan tegas menyatakan bahwa fraksi partai Gerindra menolak dan meminta pemerintah pusat untuk mencabut peraturan terkait JHT.
“Sampai saat ini kami dari fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sulteng secara tegas menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mendesak pemerintah pusat untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut,” tegasnya.(MTG)