Home Hukum Anggota DPRD Kota Palu Dilaporkan ke Polisi

Anggota DPRD Kota Palu Dilaporkan ke Polisi

1147
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com- Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah (Sulteng) Ibrahim Lagandeng melaporkan anggota DPRD Kota Palu Muchsin Ali atas dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah di Kepolisian Daerah Sulteng, Selasa (02/03/2021).

Menurut kuasa hukum Ibrahim Lagandeng, Muchsin Ali telah menuduh kliennya melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kemudian tuduhan secara tertulis tersebut ditembuskan kepada ketua komisioner KPID Sulteng serta pihak kecamatan wilayah tempat tinggal kliennya tersebut.

“Maka dapat dikualifisir perbuatan tersebut bertujuan untuk membuat nama klien kami tercemar, dan atas hal ini ketua KPID mengeluarkan surat penyelesaian perkara hukum dan mengalihkan semua tugas serta anggaran yang dikelola klien kami. Maka hal tersebut sangat merugikan klien kami selaku pejabat publik,” jelas Abdul Manan, selaku kuasa hukum Ibrahim Lagandeng.

Hal ini di benarkan oleh Ibrahim Lagandeng, bahwa tuduhan yang dilakukan oleh Muchsin Ali, ia mendapat surat penyelesaian perkara yang membuat seluruh program kerja dibidanginya di alihkan sampai dengan perkara ini selesai.

“Iya, dikarenakan tuduhan pak muchsin kepada saya, hari ini seluruh tugas dan anggaran program kerja yang saya bidangi ditunda dan di alihkan, ini jelas merugikan saya,” kata Ibrahim.

Kuasa hukum Ibrahim Lagandeng menerangkan bahwa pelaporan ini dilakukan karena pihak dari Muchsin Ali yang tidak menanggapi permintaan klarifikasi atas tuduhan kepada kliennya.

Sehingga kliennya melaporkan Muchsin Ali dengan dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah. “Laporan kami telah diterima dgn no laporan LP/56/III/2021/SULTENG/SPKT Polda Sulteng. Selanjutnya urusan pihak kepolisian,” tutup Abdul Manan. (***)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.