Palu, Alkhairaat.com – Akademisi Hukum Universitas Tadulako Harun Nyak Itam Abu menilai narapidana terlibat peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Palu semestinya ditahan di Nusakambangan.
“Bagi tersangka yang di vonis 17 tahun dan memiliki puluhan kilogram narkoba sudah selayaknya untuk ditempatkan di Lapas Narkoba Nusakambangan,” kata Harun Nyak Itam Abu di Fakultas Hukum Untad, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (31/01/2023).
Menurutnya, penempatan napi itu di Lapas Narkoba Nusakambangan untuk memutus komunikasi dan iteraksi narapidana itu dengan jaringannya.
Harun berharap penyidikan dalam perkara itu berjalan lancar dan bisa dibawa ke pengadilan.
“Setelah proses persidangan, maka terhadap narapidana tersebut agar tidak lagi dipindahkan di Lapas Kota Palu, melainkan segera dipindahkan di Nusakambangan,” ucapnya.
Ia mengapresiasi pihak kepolisian Sulawesi Tengah atas pengungkapan kasus pencucian uang itu.
“Saya mengapresiasi atas profesionalisme penyidik dalam mengungkap tindak pidana pencucian uang,” tutur Harun Nyak Itam.
Sebelumnya, Tahanan Lapas Kelas IIA Palu memiliki 14 rekening berisi dana Rp 42 miliar.
Dana itu dikumpulkan narapidana berinisial IL alias Illang alias Beb (33) dari pengendalian peredaran Narkotika jenis sabu di luar Lapas.
Napi IL merupakan warga Jl Ade Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pelaku IL menjalani masa tahanan atas kasus peredaran Narkotika sejak 2017.
IL dipidana 17 tahun penjara atas kepemilikan 4,5 Kg sabu. Dalam aksinya, IL Tak sendiri. Dia dibantu istrinya berinisial SK (28) dan mertuanya inisial KAS (49).
Sang istri tinggal Jl Kerajalembah, Palu, sementara sang mertua tinggal di Desa Sopu, Kecamatan Nokilalaki, Sigi.(MTG)