Home Sulawesi Tengah 6 Kesepakatan Percepatan Rehab Rekon Pascabencana Sulteng

6 Kesepakatan Percepatan Rehab Rekon Pascabencana Sulteng

323
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com- Tim Ahli Gubernur Sulteng Ridha Saleh mewakili Gubernur Rusdy Mastura dalam rapat percepatan penyelesaian penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, Senin (23/08/2021).

Rapat percepatan itu dihadiri Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, DPRD Sulteng, DPRD Palu dan BPN/ATR kota Palu.

“Bapak gubernur Sulawesi Tengah selalu memikirkan rakyat dan beliau berkeinginan permasalahan yang menghambat pembangunan huntap dapat segera terselesaikan,” kata Ridha.

Ridha menjelaskan, rapar percepatan itu menghasilkan enam kesepakatan.

“Gubernur berharap hasil kesepakatan dapat segera ditindaklanjuti,” tambah Ridha.

Berikut enam hasil kesepakatan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana di Sulteng yaitu pertama, bahwa dalam hal pengadaan tanah untuk Huntap Kawasan Petobo, skema yang akan dilakukan melalui konsolidasi tanah.

Kedua, bahwa dalam hal pelaksanaan konsolidasi tanah akan dilakukan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulteng.

Ketiga, Badan Pertanahan Nasional akan melakukan mediasi terhadap pihak yang memiliki dan yang menguasai tanah, yang akan diselesaikan secepatnya dalam waktu 15 hari kerja.

Keempat, bahwa dalam rangka konsolidasi perencanaan dan desain lahan PBN Provinsi Sulteng hanya akan membiayai 700 bidang tanah kegiatan stacking out.

Kelima, bahwa gubernur akan melakukan revisi keputusan gubernur Sulteng Nomor : 369/516/Dis.BMPM-2018 tentang penetapan lokasi tanah relokasi pemulihan akibat bencana provinsi Sulteng, dengan menambahkan Petobo yakni area sebelah selatan jl Soeharto seluas 77,5 hekter sebagai lokasi huntap.

Keenam, terkait dengan pembangunan relokasi mandiri terhadap mereka yang mendaftarkan diri adalah menjadi tanggungjawab kementerian PUPR, gubernur Sulteng meminta kepada kementerian PUPR untuk segera merealisasikan. (***)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.