Palu, Alkhairaat.com – Setelah melalui proses yang agak Panjang,karna melalui berbagai pertimbangan terutama kepatutan terhadap aturan yang berlaku maka Universitas Tadulako telah menetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor : No. 4884/UN28/HK/2025. yang menjadi Ketua dan wakil Ketua BEM Universitas Tadulako adalah : Moh, Jen dan M. Yayan Tumina, dimana pada Paslon Pemilihan BEM adalah Pasangan dengan nomor Urut 2 (dua).
Hal ini menimbulkan riak di tengah kalangan mahasiswa pasalnya dalam pemilihan Raya Paslon nomor urut 1 Asrar dan Gunawan unggul dengan Perolehan sura 4.358 suara, Paslon nomor urut 2 (dua) Moh Jen dan M. Yayan Tumina 1.817 suara kemudian Paslon nomor urut 3 (tiga) atharik dan Hadris memperoleh 1.856 suara.
Menanggapi hal tersebut wakil rektor bidang kemahasiswaan dan alumni Dr. Ir. Sagaf Djalalembah, MP mengungkapkan bahwa sebelum penetapan dan pengangkatan ketua dan wakil ketuan BEM Universitas Tadulako penuh dinamika, Dimana pasangan calon Nomor urut 2 mengajukan Tuntutan kepada Paslon nomor urut 1 karena wakil paslon nomor urut 1 diajukan sebagai wakil hanya memiliki pengalam organisasi Mahasiswa tidak tercantum dalam SK Rektor sebagai Pengurus organisasi, karena Cuma memiliki Pengangkatan atau SK BEM Fakiultas Hukum, hal ini dianggap meyalahi ketentuan aturan yang berlaku. Selanjutnya dalam tinjauan Ketentuan aturan bahwa Paslon nomor urut 3 Atharik berstatus tidak aktif sebagai mahasiswa karena belum membayar UKT semester ini.sehingga hal tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Atas dinamika tersebut Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universiutas Tadulako melakukan mediasi dalam pertemuan Bersama semua Paslon dan Tim sukses masing_masing Pasangan calon, bertempat diruang Kerja WR 3. Hasilnya Paslon nomor urut 2 tetap melakukan gugatan ke Paslonke 1. Paslon nomor urut 3 menerima segala Keputusan yang akan ditetapkan. Hasil pertemuan tersebut WR 3 meneruskan kepada Rektor Universitas Tadulako.
Berdasarkan Laporan Dinamika hasil Pemilihan BEM Universitas Tadulako yang disampaikan oleh WR 3, dilain Pihak Rektor Universitas Tadulako Prof. Dr. Ir. Amar, ST MT, IPU Asean Eng. Menerima laporan pula dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Tadulako atas pelanggaran Seksual yang dilakukan oleh Asrar yaitu paslon nomor urut 1.
Atas Pelanggaran Seksual yang disampaikan oleh PPKPT Rektor Universitas membentuk TIM, dan selanjutnya melakukan rapat Pertemuan membahas hal tersebut yang ditinjau dari berbagai sudut pandang hukum yang berlahu, sehingga lahirlah Keputusan untuk memberikan sangsi dalam bentuk SK Rektor Nomor : 4845/UN28/HK.02/2025, yaitu sangsi sedang kepada Asrar Paslon nomor urut 1 yaitu penundaan perkuliahan selama satu semester.
Atas sangsi pelanggaran kekerasan seksual tersebut yang disampaikan oleh PPKPT, maka tidak memungkinkan Paslon Nomor Urut 1 diangkat menjadi Ketua dan Wakil Ketua BEM Universitas Tadulako,sehingga mengangkat dan memetapkan Paslon Nomor Urut 2 Moh Jen dan M. Yayan Tumina sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM Universitas Tadulako, karena memenuhi semua persyaratan.(MTG)