Home Hukum Wakajati : Belum Ada Penetapan Tersangka Kasus Jembatan IV

Wakajati : Belum Ada Penetapan Tersangka Kasus Jembatan IV

646
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com– Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Sapto Subroto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan suap jembatan IV masih sebatas penyidikan umum.

Hal itu di ungkapkan Wakajati saat menggelar jumpa pers di ruang Press Room Kantor Kejati Sulteng, Rabu (22/07/2020).

Penuturan ini adalah hasil dari penyidikan sendiri maupun penyidikan teman-teman diskrimsus Polda Sulteng

“Kita tidak permasalahkan keputusan BANI. Namun saksi-saksi yang telah diperiksa mengatakan bahwa, item untuk membayar hutang Jembatan IV sebesar 14 Milyar lebih, tidak ada dalam usulan dan tidak dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu, Tapi tiba-tiba ada diparipurna. Ini fakta hasil penyelidikan. Sesuai dengan alat bukti dan keterangan dari para saksi,” ungkapnya.

Ia mengatakan sekarang ini Aspidsus melakukan penyelidikan terhadap kasus jembatan IV, terkait masalah pembayaran biaya ekskalasi terhadap kontraktor.

Dari fakta yang di dapatkan bahwa pekerjaan jembatan itu sebelumnya sudah di PHO kan, dari rekanan kepada penyedia.

Kasus Jembatan IV, Wakajati Sulteng mengungkapkan terbagi menjadi dua tahap. Pertama adalah saat adanya Adendum terhadap pembayaran hutang jembatan tersebut.

“Dimana pihak kami akan mencari aktor dibalik kasus tersebut,” tegasnya.

Adendum IV itu, dibuat setelah penyerahan hasil pekerjaan dari rekanan ke PPK. Dengan adanya eskalasi kenaikan harga barang maupun ongkos pekerjaan sekitar 14 Milyar lebih.

Kedua penganggaran pembayaran hutang Jembatan IV setelah adanya putusan BANI.

“Terkait jumlah saksi sudah ada 50 dan kita masih mencari siapa yang bertanggung jawab dari dua hal itu,” tutupnya.(ART)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.