Palu, Alkhairaat.com- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Wakil Gubernur (Wagub) Ma’mun Amir membacakan pidato Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara-Perubahan (PPAS) dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Sulteng yang dipimpin ketua DPRD Hj. Nilam Sari Lawira, Selasa (21/09/2021).
Wagub menyampaikan rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan kepada DPRD yang merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah. Sebagaimana diatur dalam pasal 310 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan, menurut Wagub merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan sebagai akibat terjadinya beberapa kondisi yang menyebabkan harus dilakukannya perubahan.
“Dengan memperhatikan beberapa penjelasan di atas maka izinkan kami menyampaikan beberapa gambaran indikator pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah yang akan menjadi dasar menyusun asumsi dalam perhitungan perubahan anggaran tahun 2021,” sebut Wakil Gubernur.
Indikator dimaksud yakni, Pertama laju inflasi, pada bulan Juni 2021 inflasi gabungan dua kota di Sulteng adalah sebesar -0,67% sementara inflasi tahun kalender Desember 2020 tingginya Juni 2021 sebesar 0,66% dan inflasi tahun ke tahun dari Juni 2020 hingga Juni 2001 sebesar 1,69%.
Tingkat inflasi kalender Sulteng mengalami angka yang fluktuatif pada 3 tahun terakhir, yaitu tahun 2018 sampai dengan pertengahan tahun 2021 disebabkan oleh dampak peristiwa gempa bumi dan tsunami pada tahun pada tanggal 28 September 2018 yang lalu ditambah lagi dampak global akibat pandemi Covid-19 yang memasuki gelombang kedua terutama pada awal bulan Mei tahun 2021.
Kedua Pertumbuhan PDRB, ekonomi Sulteng tahun 2020 (C-to-C) tumbuh 4, 86% cenderung melambat jika dibandingkan tahun 2019 yang sebesar 8, 83% sedangkan ekonomi Sulteng triwulan 4 tahun 2020 bila dibandingkan triwulan 4 tahun 2019 (Y-on-Y) tumbuh sebesar 4,45% lebih lambat bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 10,92% selanjutnya jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya (Q-to-Q) mengalami pertumbuhan sebesar 4,12%, dimana dari sisi produksi pertumbuhan tertinggi dicapai oleh lapangan usaha konstruksi sebesar 19, 89% dan pengeluaran pertumbuhan tertinggi dicapai oleh komponen pembentukan modal tetap bruto sebesar 19,78%.
Perekonomian Provinsi Sulteng tahun 2020 yang diukur berdasarkan produk domestik regional bruto atas dasar harga berlaku mencapai 197,44 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai 134,15 triliun.
Ketiga PDRB perkapita, PDRB perkapita Provinsi Sulteng selama periode tahun 2015-2020 juga menunjukkan tren yang positif. Tahun 2020 PDRB perkapita Provinsi Sulteng mencapai 63,75 juta meningkat 4,82% dibandingkan tahun sebelumnya. kenaikan ini sejalan dengan adanya kenaikan pertumbuhan PDRB Provinsi Sulteng sebesar 4,86%.
Dua tahun terakhir PDRB perkapita selalu lebih tinggi jika dibandingkan dengan PDRB perkapita nasional yang mencapai 56,9 juta jika dilihat perkembangannya selama lima tahun terakhir, PDRB perkapita provinsi terus-menerus mengalami kenaikan setiap tahunnya bahkan mengalami peningkatan drastis sebesar 34,92% pada tahun 2018.
Keempat penduduk miskin, berdasarkan data yang dirilis oleh BPJS Sulteng, jumlah penduduk miskin di provinsi Sulteng bulan September tahun 2020 berjumlah 403,74 ribu orang atau sebesar 13,06% dari seluruh penduduk Sulteng. Jumlah tersebut mengalami kenaikan hingga 5 ribu orang jika dibandingkan dengan kondisi pada bulan Maret 2020 sebesar 398, 73 ribu orang atau sebesar 12,92%.
Wagub menambahkan, mengacu pada beberapa kondisi tersebut, maka perubahan Tahun 2021 alokasi anggaran baik pendapatan maupun belanja dapat digambarkan dalam rancangan KUPA dan PPAS perubahan tahun 2021.
Pendapatan
Pendapatan daerah pada KUPA dan PPAS perubahan Provinsi Sulteng tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp4.290.677.511.238 yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp4.146.970.203.091 naik sebesar Rp143.707.308.147.
Belanja
Dalam kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2021 belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp335.713.053.044 meningkat dari proyeksi dari target semula sebesar Rp4.297.164.739.359 menjadi sebesar Rp4.632.877.792.403.
Pembiayaan
Pada sisi pembiayaan, untuk penerimaan pembiayaan khususnya pada sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya terjadi perubahan dari semula besarnya Rp215.194.536.268 menjadi sebesar Rp342.200.281.165 sedangkan pada pengeluaran pembiayaan daerah yang digunakan untuk penyertaan modal pemerintah daerah mengalami penyesuaian dari yang dianggarkan sebesar 65 miliar menjadi tidak dianggarkan.
Dengan demikian pembiayaan sebesar Rp342.200.281.165 dapat menutup defisit anggaran belanja sebesar Rp342.200.281.165 sehingga silpa tahun anggaran berjalan menjadi sebesar Rp0. (***)