Home Opini UU Ciptakerja Inkonstitusional, Ini Hasil Kerjasama yang Baik Oligarki, DPR dan Pemerintah

UU Ciptakerja Inkonstitusional, Ini Hasil Kerjasama yang Baik Oligarki, DPR dan Pemerintah

703
0
SHARE

Oleh: Fahriyanto S. Maso’ama

Pasca putusan MK menyatakan beberapa pasal dalam UU Ciptakerja no 11 tahun 2020 Inkonstitusional maka saya berpendapat selama ini legislatif dan pemerintah kita tidak cermat dan memahami konstitusi dengan baik atau mungkin sengaja karena ada pesanan dari oligarki.

Patutlah Rakyat menduga bahwa UU Ciptakerja ini adalah UU pesanan bay order karena tidak mempertimbangkan aspek kepentingan rakyat dan terkesan dipaksakan untuk diadakan agar melanggengkan oligarki dan kroni-kroninya menghisap hak rakyat berlindung pada Undang-Undang.

Dikitip dari SatukanIndonesia.com– Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (25/11/2021), mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja. MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi.

MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Sebelum diperbaiki UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan.

Ini mejadi catatan buruk bagi DPR maupun pemerintah saat ini, karena telah melahirkan Undang-Undang yang Inkonstitusional dan sayangnya ini sudah berlaku sejak tahun 2020 ditengah kondisi Rakyat berjibaku dengan wabah penyakit Covid-19. Tentunya proses pembentukan UU ini banyak mengeluarkan biaya atau uang negara yang seharusnya di peruntukan pada kepentingan dan kebutuhan rakyat saat ini. Hal sangat merugikan negeri ini dan rakyat Indonesia.

Sejak awal sebelum UU ini di putuskan dan ditetapkan sebagai UU bayak penolakan dari mahasiswa, akademisi kelompok masyarakat dan kami dari Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonseia (LS-ADI) sudah menyatakan sikap dan berkali-kali demonstrasi untuk menolak UU ini karena ada beberapa catatan kami dalam UU ini merugikan rakyat terutama buruh.

Sekarang saatnya rakyat harus lebih selektif memilih wakil-wakilnya kedepan baik tingkat pusat maupun daerah, harus benar-benar memprtimbagkan kapasitas, kualitas dan integritas orang-orang yag kita pilih dan diberikan mandat baik di eksekutif maupun di legislatif.

2024 momentum kita memberikan hak kedaulatan untuk memilih wakil rakyat tentu yang saat ini duduk di legislatif, sudah kita tahu bersama hasil kerja mereka yang haya melahirkan UU yang inkonstitusional.

Penulis Merupakan Dewan Pembina Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.