Home Bertia Terkini Untad Pastikan Pelayanan Inklusif Sesuai Aturan, Ini Penjelasan Mengenai Kendala Teknis Beasiswa...

Untad Pastikan Pelayanan Inklusif Sesuai Aturan, Ini Penjelasan Mengenai Kendala Teknis Beasiswa ADik

13
0
SHARE
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Tadulako, Dr. Ir. Sagaf Djalalembah, M.P.

Palu, Alkhairaat.com – Universitas Tadulako (Untad) memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar di media sosial mengenai kendala yang dialami oleh salah satu mahasiswa penyandang disabilitas berinisial RZ dalam proses pendaftaran Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) pada tahun 2024. Untad menegaskan bahwa pelayanan terhadap mahasiswa tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, membantah narasi yang menyebut kampus mempersulit proses pendaftaran.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Tadulako, Dr. Ir. Sagaf Djalalembah, M.P., menjelaskan bahwa kendala yang muncul murni bersifat administratif dan terjadi pada tahun 2024. “Kendala yang muncul murni bersifat administratif, yaitu adanya dokumen yang belum dilengkapi oleh mahasiswa bersangkutan hingga waktu pendaftaran beasiswa ditutup,” jelas Dr. Sagaf.

Pihak kampus melalui Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK) sebelumnya telah menyebarkan informasi pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas Tahun 2024 ke seluruh fakultas melalui Surat Nomor 13605/UN28.13/LP.01.02/2024. Namun, mahasiswa RZ tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran karena tidak dapat menyerahkan Surat Keterangan Dokter yang menyatakan status disabilitas hingga batas waktu berakhir, padahal dokumen tersebut merupakan syarat utama sesuai pedoman kementerian.

Selain itu, data mahasiswa RZ juga belum tersinkronisasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Kendala sinkronisasi ini, menurut Dr. Sagaf, sering terjadi secara nasional karena banyaknya perguruan tinggi yang melakukan proses input data mahasiswa baru. Dengan kalender akademik Untad Tahun 2024 yang dimulai 1 September, rentang waktu pendaftaran yang singkat memperburuk kondisi tersebut, dan hal ini disebut berada di luar kewenangan Untad.

Meskipun demikian, Dr. Sagaf menambahkan, pihak kampus telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa RZ untuk mendaftar kembali pada program Beasiswa ADik Disabilitas tahun 2025, yang disampaikan melalui Surat Nomor 3406/UN28/LP.01.02/2025. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan.

Untad menegaskan komitmennya terhadap pelayanan inklusif, termasuk memberikan prioritas dan pendampingan kepada mahasiswa penyandang disabilitas sejak awal penerimaan mahasiswa baru dan kegiatan kampus seperti PKKMB. Kampus juga menjadikan setiap masukan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan layanan akademik dan kemahasiswaan di masa mendatang.(MTG)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.