Palu, Alkhairaat.com – Universitas Tadulako melalui Humas memberikan klarifikasi resmi kepada sejumlah media terkait pemberitaan yang menyoroti isu internal kampus, khususnya mengenai penyesuaian masa jabatan pejabat struktural dan dugaan plagiarisme. Pihak Untad menilai pemberitaan yang beredar tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Humas Untad menjelaskan bahwa penyesuaian masa jabatan pejabat struktural dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako, serta peraturan Rektor yang berlaku. Penyesuaian ini bertujuan untuk menyelaraskan masa jabatan pejabat struktural dengan masa jabatan Rektor, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Ketentuan Peralihan Kelembagaan.
“Kebijakan ini tidak hanya diterapkan di Universitas Tadulako, tetapi juga di sejumlah perguruan tinggi negeri lainnya, seperti Universitas Negeri Manado (UNIMA),” jelas Humas Untad dalam keterangan resminya.
Menurut Humas Untad, langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kelembagaan yang bertujuan memastikan keselarasan kepemimpinan, visi, dan misi antarunit kerja, sehingga tata kelola universitas dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berkesinambungan.
Pihak Humas menegaskan bahwa narasi yang menyebut adanya kesewenang-wenangan Rektor dalam pengangkatan atau pemberhentian pejabat adalah tidak benar.
Terkait isu dugaan pelanggaran akademik, Humas Untad menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti adanya pelanggaran etik atau tindakan plagiarisme. Proses klarifikasi dan penelusuran oleh **Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi telah dilakukan sesuai dengan **mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Seluruh tahapan penanganan dugaan pelanggaran akademik dilaksanakan secara objektif dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Humas Untad.
Humas Untad juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang bersifat spekulatif dan opini pribadi tanpa verifikasi data yang akurat, karena berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan merugikan reputasi lembaga. Selain itu, sejumlah pemberitaan dinilai tidak berimbang dan tidak mencerminkan kaidah jurnalistik yang baik, karena bersumber dari pihak-pihak yang tidak kredibel.
Pihak Humas menduga bahwa sumber pemberitaan tersebut merupakan mantan pejabat Untad yang telah diberhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak lagi berstatus sebagai guru besar. Pihak tersebut dinilai kerap menyampaikan opini yang tidak sesuai dengan fakta aktual terkait kondisi di Universitas Tadulako.
“Kami mengimbau agar seluruh pemberitaan mengenai Universitas Tadulako merujuk pada informasi resmi yang disampaikan melalui Humas Untad, demi menjaga kredibilitas informasi yang diterima masyarakat,” tutup pernyataan resmi tersebut.(MTG)