Palu, Alkhairaat.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menyahuti laporan Tim Hukum Koalisi Hidayat-Bartho (HEBAT) terkait beredarnya Kartu Sulteng Sejahtera milik Calon Gubernur (Cagub) Rusdy-Ma’mun.
Dalam surat tertanggal 25 November 2020 itu, KPU Sulteng menyatakan pasangan itu melakukan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan pencermatan dan penelitian atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulteng terkait Kartu Sulteng Sejahtera, maka KPU Sulteng meminta Rusdy-Ma’mun melakukan penarikan kartu tersebut.
Dalam Surat yang ditandatangani Ketua dan Komisioner KPU Sulteng ditekankan bahwa pasangan Rusdy-Ma’mun menyampaikan pula bukti penarikan kartu yang sudah beredar di tengah masyarakat itu.
Anggota Tim Hukum Koalisi HEBAT, Ivan Yuntji Sunuh mengapresiasi KPU Sulteng atas terbitnya surat ini. Pihaknya juga meminta kepada pihak KPU terkait jangka waktu penarikannya sebab kartu tersebut sudah beredar luas di masyarakat.
“Kami meminta waktu penarikan selama tiga hari. Bila belum dilaksanakan diingatkan lagi untuk menarik kartu tersebut, sampai tiga kali peringatan,” sebutnya.
Ivan menegaskan, bila sampai pada upaya tiga kali diingatkan itu tapi Tim Pasangan tersebut tak mengindahkan, Tim Hukum HEBAT meminta Pasangan tersebut tidak diikutkan dalam tahapan, karena adanya pembangkangan tata acara dan aturan main dalam kampanye. (SAI)