Home Sosbud Temui Wagub Penyintas Pertanyakan Soal kepastian Huntap

Temui Wagub Penyintas Pertanyakan Soal kepastian Huntap

430
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com – Wakil Gubernur menerima Masyarakat Penyintas Terdampak Bencana Alam 28 September 2018 dari Penyintas Loli Bersaudara Kabupaten Donggala  dan Talise Kota Palu bertempat di Ruang Kerja Wakil Gubernur Selasa, (09/11/2021).

Pada kesempatan itu Wakil Gubernur didampingi Karo Pemerintahan dan Otda Arfan Pusdatina Bencana Alam Adiman.

Pertama Tuntutan Masyarakat Penyintas Talise dan Loli Bersaudara adalah sampai dengan saat ini mereka belum mendapatkan bantuan sementara mereka ikut terdampak bencana Alam 28 September 2021.

Untuk Masyarakat Loli sebanyak 205 KK belum mendapat dana Stimulan dan Untuk Masyarakat penyintas Talise mereka tidak terdaftar sebagai penerima Huntap sementara mereka 21 KK memiliki Rumah Bantuan Walikota namun tidak memiliki surat kepemilikan.

Wakil Gubernur menyampaikan bahwa selepas dilantik hal pertama yang di lakukan adalah hambatan tentang rehab rekon pasca bencana.

“Setelah Gubernur dan Wakil Gubernur Selesai dilantik Tugas pertama yang diselesaikan adalah Penyelesaikan seluruh masalah yang menghambat percepatan Rehab dan Rekon Dampak Bencana 28 September 2018,” ucapnya.

Menurut gubernur telah meminta kepada kepala daerah kabupaten/kota tentang Masalah rehab rekon.

“Gubernur Sulawesi Tengah adalah Orang Yang Paling baik dan Sangat baik sehingga Gubernur meminta kepada Bupati dan Walikota apa masalah sehingga ada hambatan percepatan rehab dan rekon dampak bencana dan bupati/walikota menyampaikan kebutuhan dan semuanya disetujui Gubernur dan mengalokasikan Anggaran sebesar 61,8 M untuk anggaran percepatan rehab dan rekon dampak bencana,” terangnya.

Ia juga menyampaikan agar semua pihak ikut terlibat dalam penyelesaian masalah percepatan rehab rekon pasca bencana.

“Gubernur akan menyurat kepada Walikota dan Bupati Donggala untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut,” tegasnya

Wakil Gubernur Juga Meminta agar masyarakat dapat memahami kondisi pemerintah dan mengikuti himbauan pemerintah.

“Dalam hal karena pemerintah juga ada batasan kewenangannya dan akan takut melakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan karena pejabat terus dipantau dan diikuti Aparat Penegak Hukum , mereka bisa dipenjara kalau melakukan kelalaian dalam melaksanakan kebijakannya agar masyarakat dapat memahami,” tandasnya.(MTG)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.