Palu, Alkhairaat.com – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat UIN Datokarama cabang Palu, Sahrum Rero, mengeluarkan surat pemecatan terhadap salah satu pengurusnya, Muh. Tawwab, pada Senin (01/12/2025). Muh. Tawwab sebelumnya menjabat sebagai Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat (MPKPK).
Pemecatan tersebut diberlakukan karena Tawwab terbukti merangkap jabatan sebagai Ketua DPW Perisai Syarikat Islam Sulawesi Tengah. Tindakan ini dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMI.
Ketentuan yang dilanggar secara spesifik adalah AD/ART HMI Bagian VI Pasal 7 poin ke-1 yang berbunyi, “Pengurus HMI tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan pada organisasi lain sesuai ketentuan yang berlaku.” Kutipan tersebut diambil dari surat pemecatan yang dikeluarkan oleh Sahrum Rero.
Pemecatan ini dikeluarkan setelah melalui proses yang disebut sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengurus HMI lainnya untuk mematuhi aturan dan tidak merangkap jabatan di organisasi lain. Surat pemecatan tersebut akan segera disampaikan kepada Muh. Tawwab dan diharapkan dapat dipatuhi.(MTG)







