Palu, Alkhairaat.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah berkomitmen melindungi dan memenuhi hak-hak angkatan kerja penyandang disabilitas melalui percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang ULD.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan komitmen antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan Pemerintah Provinsi Sulteng pada Selasa (31/08/2021), bertempat di Hotel Swissbell, Kota Palu.
Gubernur dalam sambutan tertulis yang dibacakan Pj Sekprov Mulyono mengapresiasi komitmen percepatan penyelenggaraan ULD agar dapat membantu angkatan kerja penyandang disabilitas memperoleh informasi lowongan kerja, penyiapan dan juga peningkatan keterampilan.
Apalagi dalam ketentuan Undang-Undang bahwa instansi pemerintahan dan BUMN, BUMD wajib mempekerjakan 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawainya sedangkan perusahaan swasta minimal 1 persen dari jumlah pegawainya.
Dengan begitu, menurutnya penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam pembangunan dengan utamakan prinsip-prinsip inklusi, non diskriminatif dan kesetaraan.
“Siapa saja, apapun kondisinya harus tetap memperoleh pekerjaan,” tandas Pj Sekprov.
Di lokasi yang sama, juga dilaksanakan temu teknis optimalisasi peran pusat kerja yang diharapkan dapat menjadi platform dalam menjawab tantangan dunia kerja yang dinamis.
Dari data BPS, Sulteng memiliki lebih dari 1,5 juta angkatan kerja potensial tapi sayangnya ada lebih dari 59 ribu yang saat ini masih berstatus pengangguran.
“Melalui temu teknis ini, peran strategis pusat pasar kerja sebagai hub demand (lowongan kerja) dan supply (tenaga kerja/pencari kerja) dapat terwujud sehingga mempercepat pengurangan angka pengangguran di Sulawesi Tengah,” harap Pj Sekprov.
Acara dilaksanakan dengan metode hibrid (fisik dan virtual) yang dihadiri, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Suhartono, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Nora Kartika Setyaningrum dan Kepala Pusat Pasar Kerja Muchamad Yusuf dan pejabat terkait. (***)