Home Hukum Serahkan Bukti di Sidang MK, Tim Hukum Hadi-Reny: Hakkul Yakin Gugatan Tak...

Serahkan Bukti di Sidang MK, Tim Hukum Hadi-Reny: Hakkul Yakin Gugatan Tak Dilanjutkan

840
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com- Tim Hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih, Hadianto Rasyid-Reny A Lamadjido menghadiri sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (08/02/2021).

Agenda sidang yang digelar yaitu penyerahan keterangan dan pengesahan bukti surat dari kuasa hukum Hadi-Reny, sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut.

Tim Hukum dari Kantor Law Firm Idham Chalid & rekan yang hadir dalam persidangan itu, diwakili Rusmin H. Hamzah, dan Andi Iskandar.

Pembacaan keterangan pihak terkait dibacakan oleh Andi Iskandar dan pernyataan bukti diterangkan oleh Rusmin H. Hamzah.

Rusmin Hamzah mengatakan, pengajuan bukti tersebut diserahkan sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa Pilkada Kota Palu tahun 2020.

“Yang digugat adalah pihak penyelenggara yakni KPU Kota Palu, tapi mewakili klien kami Hadi-Reny harus mempertahankan kemenangan sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU sebagai peraih suara terbanyak, yang menjadi pihak terkait dan harus turut menyerahkan bukti-bukti dipersidangan,” kata Rusmin Hamzah saat dihubungi via WhatsApp, Senin (08/02/2021).

Menurutnya, Hadi-Reny sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilwalkot Palu dalam hal ini sangat dirugikan hak konstitusionalnya.

“Klien kami Hadiyanto Rasyid dan Reny A Lamadjido sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilwalkot Palu amat merasa dirugikan hak konstitusionalnya. Olehnya harus membela diri sesuai aturan yang berlaku,” tutur Rusmin.

Ia mengatakan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil. “Gugatan penggugat benar-benar mengidap cacat hukum yang amat berdasar melebihi ambang batas sebagaimana diamanatkan dalam pasal 158 UU No 10 tahun 2016,” jelasnya.

Lanjut Rusmin, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2021.

“Lanjut atau tidak. Namun kami dari kuasa hukum pihak terkait amat meyakini, hakkul yakin permohonan pemohon tidak dilanjutkan,” tutupnya.

Diketahui Paslon nomor urut 3 Hidayat-Habsa Yanti Ponulele sebagai Pemohon yang mengajukan gugatan ke MK melalui kuasa hukumnya Riswanto Lasadin dkk. Termohon dalam gugatan ini yaitu KPU Kota Palu sebagai penyelenggara Pilkada 2020. (***)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.