Home Politik Rendy Lamadjido : BNPB Belum Punya Program Sistematis Penanganan Bencana

Rendy Lamadjido : BNPB Belum Punya Program Sistematis Penanganan Bencana

1083
0
SHARE

Jakarta, Alkhairaat.com – Anggota DPR RI, Dapil Sulteng, Rendy Lamadjido mengungkapkan, kekecewaannya terhadap kinerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang dinilai masih sangat lemah dalam penangan bencana.

Hal itu diungkapkan, saat menjadi pembicara diacara diskusi bencana nasional, Sabtu(03/01/2019) di Jakarta. Seperti terlihat dalam video yang diunggah dikanal Youtube Kabar dari Kami, Rendy dengan mengenakan Jas hitam, berkemeja putih tanpak marah.

Reaksi yang memperlihatkan rasa kekesalan itu disebabkan, ia menilai, sejauh ini, BNPB masih lalai dalam kerja kerja tugas kebencanaan.

Menurut Rendy, terdapat tiga fungsi pokok BNPB yang diamanatkan Undang-Undang, yaitu penindakan sebelum bencana, saat bencana dan paska bencana, sehingga perlu kordinasi kondusif bersama lembaga staceholder kebencanaan. Namun, oleh BNPB, hal itu tidak dijalankan dengan baik.

” Saya tidak melihat adanya kordinasi yang kondusif,antara BNPB Nasional dengan BNPB di Daerah, saya juga belum melihat BNPB melakukan sosialisasi terkait keadaan darurat, kepada anak sekolah, seperti di Jepang, bagaimana saat bencana tsunami terjadi, mereka mengetahui jalur evakuasi,” kata Rendy.

” Banyak cara sosialisasi bencana, tapi ini, tidak dilakukan teman-teman BNPB,” Tambah Rendy.

Rendy, selaku Anggota Komisi V, DPR RI, yang perjuangkan agar terbentuk Badan penanganan bencana berdiri diluar Menteri Sosial (Mensos), dan memiliki kewenangan anggaran terhadap penanganan bencana, melihat hingga kini, BNPB belum memiliki program sistematis dalam penangan bencana alam.

” Lima kali bencana terjadi setelah tsunami Aceh, tetapi saya belum melihat program sistematis yang dilakukan teman teman BNPB,” kata Rendy.

Pada kesempatan itu, Rendy juga menegaskan, setelah terbentuk satu Badan khusus penanganan bencana, maka tidak ada lagi paradigma menggunakan kata bantu terhadap korban bencana, dalam UU dihapuskan kata bantu, menjadi hak dan kewajiban. Hak masyarakat mendapat kebutuhan seperti sandang dan pangan, serta kewajiban Pemerintah memenuhi segala kebutuhan warga terdampak bencana.

” BNPB tidak lagi menggunakan paradigma kata Bantuan. Tolong kata bantuan ditiadakan lagi. Saya memberikan bantuan kepada masyarakat, tidak ada itu, yang ada hanyalah hak dan kewajiban sesuai Undang Undang,” tegas Rendy.(SUP)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.