Home Bertia Terkini Ratusan Hektar Sawah Tercemar, Warga Desak Realisasi Surat Rekomendasi Gubernur

Ratusan Hektar Sawah Tercemar, Warga Desak Realisasi Surat Rekomendasi Gubernur

538
0
SHARE
oplus_0

Banggai, Alkhairaat.com – Penanganan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, terus menuai jalan buntu. Sebanyak 492 hektar sawah yang merupakan lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Mayayap dan Trans Mayayap dilaporkan rusak permanen akibat pencemaran Sungai Mayayap yang menjadi sumber irigasi warga.

Menanggapi situasi yang belum menemui titik terang, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif dengan membentuk Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA). Namun, ia menegaskan perlunya kehati-hatian dalam mengambil keputusan eksekusi.

“Jadi kalau memang ada pelanggaran kita selesaikan baik-baik dan saya tidak bisa memutuskan karena nanti mereka akan gugat saya di pengadilan,” ujar Anwar Hafid saat ditemui tim kuasa hukum warga usai melaksanakan sholat subuh di Palu.

Pernyataan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari tim kuasa hukum masyarakat, DR. Hasrin Rahim, SH., MH., MM., MBA., MA. Ia menilai sikap Gubernur kontradiktif dengan surat rekomendasi bernomor 100.3.10/4/Ro. Huk yang telah dikeluarkan pada 21 Januari 2026 lalu.

“Kita tahu bersama sudah ada surat rekomendasi dari gubernur dan dalam surat itu ada 15 dasar sehingga mengeluarkan rekomendasi. Lantas apa yang membuat gubernur takut dalam bertindak? Padahal sudah ada OPD yang melakukan penelitian serta kajian dari aktivitas pertambangan yang merusak persawahan masyarakat, sehingga kita meminta kompensasi pada perusahaan,” tegas Hasrin Rahim Rabu (23/04/2026)

Kekecewaan warga semakin memuncak setelah berkoordinasi dengan Satgas PKA. Pihak Satgas mengklaim tidak mengetahui adanya surat rekomendasi resmi dari Gubernur yang memerintahkan PT IMNI untuk melakukan kompensasi dan pemulihan lahan.

“Ada apa kemudian mereka tinggal di satu atap yang sama kemudian suratnya keluar dari bulan satu dan mereka berdalih tidak mengetahui adanya surat dari gubernur terkait persoalan lahan yang ada di wilayah kami yang hari ini rusak. Makanya kami sangat kecewa dengan bagaimana satgas dalam menyelesaikan permasalahan lahan akibat pertambangan nikel PT IMNI,” tambah perwakilan kuasa hukum tersebut.

Terkait adanya rencana pembentukan tim independen untuk melakukan investigasi menyeluruh di lokasi terdampak, pihak kuasa hukum memberikan syarat tegas agar proses tersebut berjalan transparan tanpa intervensi perusahaan.

“Jika memang nantinya akan dibentuk tim independen, maka dalam tim tersebut harus dilibatkan masyarakat dan tim kuasa hukum sehingga tim ini benar-benar independen dan tidak ada kemudian intervensi-intervensi dari pihak-pihak lain sehingga dapat meragukan hasil dari temuan serta riset dari tim tersebut,” pungkas Hasrin.

Hingga saat ini, warga dari kedua desa masih terus bertahan di tenda-tenda perjuangan yang telah didirikan selama satu bulan terakhir. Mereka menuntut PT IMNI segera merealisasikan lima poin rekomendasi Gubernur, termasuk normalisasi sungai dan pembayaran kompensasi lahan yang kini menjadi lahan tidur akibat limbah nikel.(MTG)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.