Palu, Alkhairaat.com- Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan dengan nomor perkara Pid. Pra/2020/PN Pal.
Praperadilan itu, diajukan Gubernur Sulteng Longki Djanggola atas penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sulteng terkait kasus dugaan hoax yang dilakukan Anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma.
Praperadilan tersebut menyeret Direktur Reskrimsus Polda Sulteng sebagai Termohon I dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng selaku Termohon II.
“Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian dan menyatakan Surat Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/29.b/VIII/2020/Reskrimsus, Tanggal 14 Agustus 2020 yang diterbitkan oleh Termohon I adalah tidak Sah,” demikian penggalan putusan yang dibacakan hakim tunggal, Panji Prahistoriawan Prasetyo, Senin (14/09/2020).
Ia memerintahkan kepada Termohon I untuk membuka dan melanjutkan kembali penyidikan tindak pidana ITE atas nama tersangka, Yahdi Basma.
Sementara kepada Termohon II diperintahkan untuk menetapkan P-21 atas nama tersangka Yahdi Basma dan selanjutnya melimpahkan ke Pengadilan Negeri Palu untuk disidangkan.
Hakim juga menghukum Termohon I dan II untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara a quo serta menghukum keduanya untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembacaan putusan ini dihadiri perwakilan kuasa hukum Longki Djanggola, di antaranya Erol Kimbal dan Salmin Hedar. Polda Sulteng diwakili Iptu Tarigan dan Aipda Suriadi. Sedangkan Kajati diwakili Abdullah. (YP)