Home Bertia Terkini Program Perhutanan Sosial di Parimo, Yayasan Cappa Keadilan Ekologi Audiens Bersama Bupati

Program Perhutanan Sosial di Parimo, Yayasan Cappa Keadilan Ekologi Audiens Bersama Bupati

513
0
SHARE

Parimo, Alkhairaat.com- Yayasan Cappa Keadilan Ekologi yang berpusat di Kota Jambi melakukan Audiensi bersama Bupati Parigi Moutong (Parimo) Samsurizal Tombolotutu bertempat di Lolaro Tinombo, Rabu (22/09/2021).

Koordinator Yayasan Cappa Keadilan Ekologi Parimo Onna Samada dalam pengantar proloknya mengatakan, peran dan akses masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) merupakan suatu hal yang pokok untuk dilakukan, karena masyarakat masih menghadapi kendala untuk memperoleh keadilan dalam pemanfaatan sumberdaya alam.

Kata Onna Samada, masyarakat sering kali dipinggirkan dari hak-hak yang seharusnya mereka terima serta keterbatasan dalam mengakses keadilan sehingga dapat menjerumuskan masyarakat kedalam kemiskinan.

Lanjut ia, problem akses hukum dan keadilan bagi kelompok masyarakat miskin bersifat sosial politis yakni mencakup dua hal yaitu faktor kebijakan dan ketimpangan serta lemahnya pengetahuan dan keseimbangan posisi tawar kelompok miskin ketika berhadapan dengan investasi dan kekuasaan di tingkat lokal.

Menurutnya, dalam persepektif lingkungan hidup dan kehutanan sedikitnya di Indonesia terdapat kurang 25.383 desa dengan jumlah penduduk kurang lebih 48,8 juta jiwa berada dalam dan sekitar kawasan hutan, serta masyarakat yang bermukim di kawasan hutan tersebut.

Diantaranya hidup miskin dan perlu mendapatkan perlindungan hukum dari kerentanan akibat eksploitasi sumber daya alam lainnya apalagi masyarakat di daerah konflik dimaksud belum memiliki kemampuan dan kesadaran hukum yang memadai, sehingga perlu dukungan memperoleh keadilan dalam menyelesaikan konflik dan sengketa melalui prosedur yang tepat dan cepat.

“Saat ini pemerintahan Jokowi sedang konsen dalam menyelasaikan konflik tenurial dan pengelolaan sumberdaya alam khususnya konflik yang berkenaan dengan kawasan hutan dan sumberdaya alam. Salah satu strategi pemerintahan Jokowi dalam penyelesaian konflik adalah melalui skema reforma agraria yakni tanah objek reforma agraria (Tora), perhutanan sosial dan hutan adat,” jelasnya.

Di provinsi Sulteng memiliki kawasan hutan seluas 3.934.568 hektar (SK Menhut Nomor 869 Tahun 2014), ini menjadikan Sulteng sebagai
provinsi di pulau Sulawesi yang memiliki luas daratan yang sangat besar mencapai
6.552.672 Ha dimana lebih dari 3 juta hektar merupakan kawasan hutan.

“Dari luasan tersebut sebagian besar telah dikuasai oleh industri ekstraktif melalui berbagai izin industri. Saat ini terdapat ± 412 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 3 unit kontrak,” tuturnya.

Ia mengatakan karya (KK) pertambangan yang menguasai total lahan lebih dari 2 juta Ha, sementara perkebunan sawit menguasai lahan seluas 693.699,60 Ha, dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) menguasai lahan seluas 610.125 hektar.

“Jika diakumulasi secara keseluruhan, lahan yang telah dibebani perizinan itu melebihi 3 juta hektar, atau separuh dari luas daratan Sulawesi Tengah sudah dibebani izin pengelolaan di sektor tambang, perkebunan dan kehutanan. Akumulasi penguasaan lahan tersebut secara legal formal mendapat pengakuan dari pemerintah,” katanya.

Lanjut Onna, ketimpangan dan persaingan dalam penguasaan lahan dan sumber penghidupan, ditambah klaim hutan negara terhadap wilayah kelola rakyat telah melahirkan dan memicu konflik tenurial khususnya yang berkenaan dengan kawasan hutan.

Permasalahan ini menurutnya, perlu dikoreksi dengan kebijakan negara yang melindungi dan
mengakui wilayah kelola dan sumber penghidupan rakyat. Kebijakan Tora,
perhutanan sosial dan hutan adat merupakan skema kebijakan negara yang memberikan peluang untuk hal tersebut. Disisi yang lain pendekatan resolusi konflik dalam konflik sumberdaya alam perlu terus didorong agar menghindarkan konflik terbuka masyarakat dengan pihak lain.

“Kondisi objektif inilah yang kemudian mendorong Yayasan Cappa Keadilan Ekologi
untuk mendampingi 7 desa yang berada di kabupaten Parigi Moutong dalam program perhutanan sosial dengan skema hutan desa. Selama pendampingan ada beberapa capaian yang telah didapat yaitu 5 desa telah mendapatkan SK HPHD dan 2 Desa
dalam proses Pengusulan,” jelas Onna.

Tujuan kegiatan tersebut, untuk memberikan informasi terkait pendampingan yang dilakukan. Menjelaskan kerja-kerja yang sudah dilaksanakan oleh desa dalam hal
perhutanan sosial, merumuskan agenda bersama hasil yang ingin dicapai, adanya kerja sama yang terbangun antara Yayasan Cappa Keadilan Ekologi bersama Pemda kabupaten Parimo dalam meningkatkan perkonomian masyarakat sekitar kawasan hutan melalui program perhutanan sosial, serta pendekatan resolusi konflik menjadi pendekatan utama dalam penyelesaian.

Ikut dalam audiensi yaitu pemerintah Kecamatan Sidoan dan pemerintah Kecamatan Tinombo. Pemerintah desa, dan lembaga pengelola hutan desa (LPHD).

Kepala desa yang hadir yaitu kepala desa Sipayo, kepala desa Bondoyong, kepala desa Sidoan, kepala desa Sidoan Selatan, kepala desa Sidoan Barat, kepala desa Baina’a Barat, kepala desa Dongkas dan kepala desa Ogoalas.

Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu saat menerima Cappa mengatakan, organisasi atau lembaga apapun yang masuk ke Parimo semuanya diterima, dengan ketentuan harus melapor atau terdaftar di badan kesatuan bangsa (Kesbangpol) Parimo dengan tujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Organisasi apa saja masuk ke Parigi Moutong kami terima, dengan ketentuan harus melapor atau terdaftar di Kesbangpol Parigi Moutong. Karena saat ini banyak organisasi atau lembaga yang tidak mempunyai badan hukum sehingga ketika melakukan suatu kegiatan awalnya berjalan baik tetapi pada akhirnya hanya merugikan masyarakat kita atau masyarakat desa itu sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo Irfan Maraila menyambut baik dengan hadirnya Cappa, karena Cappa kata Irfan merupakan lembaga yang bergerak membantu masyarakat desa dalam hal pengelolaan kawasan hutan bahkan pertambangan.

“Kami sambut baik atas hadirnya Cappa, tetapi tolong tetap melapor ke Kesbangpol. Perlu juga saya himbau kepada para kades untuk tidak membuka akses pertambangan emas dengan menggunakan alat berat. Yang disebut pertambangan rakyat yaitu mendulang bukan menggunakan alat berat karena itu dapat merugikan masyarakat,” tandasnya. (FHL)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.