Home Nasional POKNAS Nilai Insiden Stadion Kanjuruhan Malang Terdapat Pelanggaran HAM

POKNAS Nilai Insiden Stadion Kanjuruhan Malang Terdapat Pelanggaran HAM

253
0
SHARE

Jakarta, Alkhairaat.com – Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Yang Berserikat di Persatuan Organisasi Kepemudaan Tingkat Nasional (POKNAS) menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa pada insiden di dunia sepakbola Indonesia.

Manusia dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Setelah selesainya laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022.

Terjadi Pemukulan supporter oleh Aparat Kepolisian yang menyebabkan semakin beringasnya Supporter sehingga Menyebabkan Aparat Kepolisian Mengeluarkan Gas Air Mata
Adanya Penggunaan Gas Air Mata yang dilakukan Aparat Kepilisian Menyebabkan Kepanikan Supporter.

Sehingga Pengendalian masa Supporter yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.

Penggunaan Gas Air mata sebelumnya telah dilarang Keras oleh FIFA.

Persiden POKNAS Mohammad Ryano Panjaitan menilai bahwa kejadian tersebut telah melanggar HAM.

“Kami Menilai telah terjadi Pelanggaran HAM yg dilakukan Oleh Aparat Kepoilisian dan Kami juga Menilai penanganan aparat Kepolisian dalam mengendalikan Masa Supporter terkesan Represif,” Ucapnya.

Ia juga menerangkan bahwa kejadian tersebut telah mencoreng dunia persepakbolaan nasional Dimata dunia.

“Dengan jatuhnya korban jiwa sebanyak 174 orang dan ratusan orang luka2 di Kanjuruhan, Malang telah Mencoreng dunia persepakbolaan Nasional Dimata dunia,” pungkasnya.

Maka dari itu kami menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam Tindak Represif Aparat Kepolisian atas Tragedi Kanjuruhan Malang.
  2. Mendesak Presiden untuk segera membentuk Tim Independen dengan melibatkan Komnas HAM untuk Menyelidiki Tragedi Kanjuruhan Malang.
  3. Mendesak Presiden untuk mencopot Kapolri.
  4. Mendesak Presiden untuk Mencopot Menteri Negara Pemuda dan Olahraga RI
  1. Mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.

Demikianlah Pernyataan Sikap Ini Kami Sampaikan.

Jakarta 5 Oktober 2022

PRESIDEN POKNAS
M RYANO PANJAITAN

WAKIL PRESIDEN POKNAS
NORMAN SILITONGA (MTG)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.