Palu, Alkhairaat.com – Pemerintah Kota Palu bersama DPRD Kota Palu menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD.
Wakil Walikota Palu dr Reny A Lamadjido mengatakan, berdasarkan pendapat akhir fraksi dewan perwakilan rakyat daerah Kota Palu atas rancangan peraturan tentang penyertaan modal daerah kepada BUMD.
“Yang telah menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan, saran dan masukan guna perbaikan,” kata Reny A Lamadjido, Jumat (25/11/2022) pagi.
Oleh karena itu, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi dewan terhormat yang telah menerima rancangan peraturan daerah tersebut.Reny A Lamadjido juga mengatakan, rancangan peraturan daerah Kota Palu tentang penyertaan modal daerah kepada BUMD tersebut telah di fasilitasi gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura.
“Berdasarkan ketentuan dalam pasal 88 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan,” bebernya.
Lebih lanjut, Reny A Lamadjido menyebutkan, rancangan peraturan daerah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum atau kesusilaan.
“Dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah, tentunya banyak menguras tenaga dan pikiran kita semua, namun kesemuanya itu sangat mulia dan patut kita hargai serta hormati sebagai wujud pengabdian yang menjadi amanah bagi kita semua,” pesan Mantan Direktur RSUD Anutapura Palu itu.(MTG)