Home Bertia Terkini Pembangkangan PT IMNI: Mangkir RDP Hingga Abaikan Rekomendasi Gubernur

Pembangkangan PT IMNI: Mangkir RDP Hingga Abaikan Rekomendasi Gubernur

92
0
SHARE
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulteng Terkait PT IMNI

Palu, Alkhairaat.com – Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) dengan tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa (28/4/2026).

Ketidakhadiran perusahaan tambang tersebut memicu reaksi keras dari kalangan legislatif yang menilai pihak perusahaan telah mengabaikan forum resmi negara sekaligus tidak menghormati aspirasi masyarakat terdampak.

RDP tersebut sedianya dijadwalkan untuk membahas tuntutan warga Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, terkait dampak operasional pertambangan di wilayah mereka. Namun, agenda penting tersebut harus berlangsung tanpa kehadiran satu pun perwakilan dari manajemen PT IMNI.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyatakan bahwa tindakan ini mencerminkan ketidakpatuhan yang sangat fatal terhadap pemerintah daerah.

Ia pun mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera mengambil langkah konkret berupa penghentian total seluruh aktivitas perusahaan di lapangan.

“Ini bukan persoalan sepele. Rekomendasi gubernur sudah jelas sejak Januari lalu, tetapi hingga hari ini tidak dijalankan. Artinya ada ketidakpatuhan yang tidak bisa kita biarkan,” ujar Safri dengan nada tegas kepada awak media di Gedung DPRD Sulteng.

Lebih lanjut, Safri meminta aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.3.10/4/Ro.Huk tertanggal 21 Januari 2026. Menurutnya, ada urgensi hukum yang harus ditegakkan terkait aktivitas PT IMNI yang terus berjalan meski telah ada teguran resmi.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng ini juga melayangkan desakan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia meminta agar kementerian terkait tidak memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT IMNI. 

“Kami mendesak Kementerian ESDM untuk tidak memberikan persetujuan RKAB PT IMNI. Perusahaan yang mengabaikan pemerintah daerah tidak layak diberikan ruang,” tambahnya.

Persoalan ini dipandang serius karena menyangkut dugaan kerusakan lingkungan yang masif dan hilangnya sumber penghidupan warga. Safri mengungkapkan bahwa lahan yang terdampak masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang semestinya mendapat perlindungan penuh dari negara. 

Berdasarkan rekomendasi gubernur yang sudah diterbitkan, PT IMNI memikul tiga kewajiban utama yang hingga kini belum direalisasikan, yaitu:

  1. Pemberian kompensasi yang layak kepada masyarakat terdampak.
  2. Pemulihan lahan seluas 492 hektare yang telah rusak.
  3. Perbaikan jaringan irigasi yang hancur akibat aktivitas tambang.

Safri memperingatkan bahwa pembiaran terhadap kerusakan lahan LP2B tanpa adanya upaya pemulihan dapat menyeret pihak perusahaan ke ranah pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

DPRD Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk tidak mundur dalam mengawal kasus ini. Lembaga legislatif memastikan akan terus berdiri bersama masyarakat Desa Mayayap hingga diperoleh keadilan yang nyata dan lingkungan hidup di wilayah tersebut pulih kembali secara menyeluruh.(MTG)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.