Home KPU Kota Palu MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

40
0
SHARE

Jakarta, Alkhairaat – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai Pemilu 2029, pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) harus dipisahkan dari pemilihan anggota DPRD serta kepala daerah (Pemilu daerah). Putusan ini sekaligus mengakhiri model Pemilu serentak “5 kotak” yang selama ini digunakan.

Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 atas gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan diumumkan dalam sidang yang digelar Kamis (26/6/2025).

“Pemisahan ini untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas serta mempermudah pemilih dalam menggunakan hak pilihnya sebagai bentuk kedaulatan rakyat,” jelas Wakil Ketua MK Saldi Isra.

MK menilai keserentakan pemilu selama ini justru membuat isu pembangunan daerah tenggelam oleh hiruk-pikuk politik nasional. Selain itu, jadwal pemilu yang berdekatan menurunkan kualitas penyelenggaraan, membuat partai politik terjebak pragmatisme, dan menyebabkan pemilih jenuh serta tidak fokus.

Menurut MK, Pemilu nasional akan diselenggarakan lebih dulu, lalu Pemilu daerah menyusul dalam rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan anggota DPR/DPD atau presiden/wakil presiden.

Ketentuan baru ini juga menegaskan pentingnya reformasi regulasi pemilu, termasuk masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, yang penentuannya diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Dalam amar putusannya, MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada tidak lagi mengikat jika tidak dimaknai sesuai putusan tersebut. Ketua MK Suhartoyo menegaskan, “Pemilu nasional dan Pemilu daerah wajib dipisahkan untuk menjaga kualitas demokrasi dan kedaulatan rakyat.”

Sumber: Mahkamah Konstitusi

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.