Home Hukum Kuasa Hukum Longki Optimis Kasasi Ditolak, Penjara Menanti Yahdi Basma

Kuasa Hukum Longki Optimis Kasasi Ditolak, Penjara Menanti Yahdi Basma

944
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com- Tim Kuasa Hukum, Longki Djanggola terdiri dari Salmin Hedar dan Kaharuddin Syah mengaku lega atas putusan Pengasilan Tinggi (PT) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yahdi Basma (YB) atas pelanggaran Undang-Undang ITE yang dibacakan majelis hakim pada Kamis (15/04/2021) lalu.

Dalam keterangannya, Salmin Hedar berbpendapat bahwa di Indonesia terdapat 3 jenis tingkatan pengadilan yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan terdapat 2 jenis kewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara, yaitu kewenangan mengadili perkara berdasarkan fakta persidangan (Judex factie) dan kewenangan mengadili, berdasarkan hukum (Judex juris), kewenangan mengadili berdasarkan hukum adalah kewenangan Mahkamah Agung RI dengan memeriksa penerapan hukum. Sedangkan yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) dan PT in casu Putusan Pengadilan Negeri Palu Jo.

“Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang telah memeriksa dan mengadili sudah sesuai bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sehingga menjatuhkan Pidana terhadap Yahdi Basma, SH,” tutur Salmin, Selasa (27/04/2021) malam.

Jika Yahdi Basma mengajukan Kasasi lanjutnya, maka pihaknya optimis dan akan ditolak, karena Mahkamah Agung tidak lagi memeriksa fakta atau materi perkara, akan tetapi memeriksa mengenai penerapan hukum, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat 1  huruf b dan c UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Selain itu, kepastian hukum dan keadilan yang selama ini diperjuangkan oleh sebagian masyarakat Kota Palu atas kasus tersebut tidaklah sia-sia. Meskipun ada juga masyarakat lain yang pesimis bahwa kasus tersebut tidak dapat diajukan kepengadilan.

“Dan hal ini juga sebagai pembelajaran bagi terdakwa yang tidak bisa membedakan mana tugas pengawasan dan mana yang bukan tugas pengawasan,” Ungkapnya.

Selain itu, lanjut Salmin, dari kasus ini dapat dijadikan pembelajaran juga bagi masyarakat agar tidak menyalagunakan media sosial (medsos) atau IT apapun alasannya.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi terhadap pengadilan yang telah memutus perkara tersebut secara adil,” katanya.

Diketahui, terdakwa YB yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng dari Partai NasDem mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 448/Pid.Sus/2020/PN.Pal tanggal 11 Februari 2021, yang amarnya terdakwa YB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp. 300.000.000 dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Terhadap putusan PN Palu tersebut, terdakwa mengajukan banding, namun putusan banding PT Sulteng telah menguatkan putusan PN Palu dengan pertimbangan hukum yang pada intinya bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Palu sudah tepat dan benar sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.

“Oleh karenanya Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan terdakwa Yahdi Basma, SH (YB) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” jelas Salmin.

Terdakwa YB lanjutnya, telah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat 3 Jo. Pasal 45 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sehingga Putusan PN tersebut dipertahankan, dan karenanya harus dikuatkan sesuai putusan Nomor  42/Pid.Sus/2021/PT.Pal tanggal 15 April 2021. (***)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.