Sigi, Alkhairaat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi akhirnya menuntaskan pembayaran honorarium bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 173 desa yang sempat tertunda selama lima bulan. Pembayaran tersebut dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, melalui transfer langsung ke rekening masing-masing anggota PPS.
Ketua KPU Sigi, Soleman, memastikan bahwa hak para anggota PPS sudah disalurkan sepenuhnya.
“Iye benar, KPU Sigi sudah selesai melakukan pembayaran honor PPS melalui transfer ke rekening masing-masing PPS di 173 desa se-Kabupaten Sigi,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).
Sementara itu, Saiful, salah satu anggota PPS, mengaku lega honorarium yang menjadi hak mereka akhirnya diterima.
“KPU Sigi telah melakukan pembayaran honorarium yang sempat tertunda selama lima bulan. Ini memang hak kami sebagai anggota PPS dan sekretaris PPS,” ujarnya.
Meski demikian, Saiful menilai keterlambatan tersebut menunjukkan kelalaian dari pihak yang bertanggung jawab.
“Seharusnya honor dibayarkan pada 27 Januari 2025, bertepatan dengan berakhirnya masa kontrak. Tapi karena tidak ada tindak lanjut, kami terpaksa turun ke jalan. Kalau tidak ada aksi demonstrasi kemarin, mungkin honor ini belum juga dibayarkan,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota PPS menggelar unjuk rasa menuntut kejelasan soal honorarium mereka yang tak kunjung dibayarkan setelah masa kontrak berakhir. Aksi ini akhirnya mendorong pihak terkait untuk segera menyelesaikan pembayaran tersebut.