Home Hukum Kepala BWS Sulawesi III Diganti, Ini Harapan LS-ADI Sigi

Kepala BWS Sulawesi III Diganti, Ini Harapan LS-ADI Sigi

1346
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com- Pencopotan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu yang sebelumnya dijabat Feriyanto Pawenrusi telah digantikan oleh Taufik. Serah terima jabatan kepala BWS Sulawesi III Palu dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional yang digelar pada Jumat (15/01/2021).

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 21/KTPS/M/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrator di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bahwa Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu yang sebelumnya dijabat oleh Feriyanto Pawenrusi telah digantikan oleh Taufik.

Merespon hal itu, Ketua Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) Kabupaten Sigi Fardin M Lanco, mengucapkan selamat kepada Taufik sebagai kepala BWS Sulawesi III Palu yang baru.

“Dengan pergantian ini kami berharap agar kepala BWSS yang baru harus menyelesaikan kasus tambang ilegal di tiga titik yang berada di Kabupaten Sigi, karena jangan sampai rotasi pergantian ini hanya untuk menutupi kasus tambang ilegal dan kami akan selalu mengawal kasus ini sampai tuntutan kami ini terpenuhi,” jelas Fardin, Jumat (22/01/2021).

Menurutnya penambangan adalah bagian dari proses, cara, dan aktivitas pertambangan. Di mana penambangan adalah salah satu dari kegiatan pertambangan yang bisa juga didefinisikan sebagai kegiatan pengambilan endapan bahan tambang yang berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kerak bumi, pada permukaan bumi, dan di bawah permukaan bumi.

“Baik secara mekanis maupun manual. Hasil dari kegiatan penambangan ini dapat berupa emas, batubara, biji timah, biji nikel, dan masih banyak lagi hasil galian lainnya,” katanya.

Oleh sebab itu, Ia juga mengatakan perusahaan diharuskan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Salah satunya kegiatan pertambangan galian C. Galian C wajib mengantongi IUP.

“Sebab, jika mengacu pada pasal 161 Undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 ditegaskan bahwa setiap yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, dan atau pengembangan/pemanfataan pengangkutan mineral penjualan mineral/batu bara yang tidak berasal dari IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat 3 huruf c dan g, pasal 104 atau 105 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelasnya.

Fardin meminta Kepala BWS Sulawesi III Palu yang baru agar mencopot seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memenangkan perusahaan tidak mengantongi IUP galian C agar terbertuknya instansi yang bersih.

“Kami mengharapkan kepada pimpinan BWSS yang baru agar menghentikan seluruh aktivitas penambangan galian C di Sungai Pema, Sungai Poi, dan Sungai miu di Sigi. Kita harus bercermin terhadap bencana-bencana banjir yang ada di lndonesia, banjir kalimantan selatan, manado dan daerah daerah yang lain. Hal itu terjadi diduga akibat ulah dari perusahaan-perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya. (***)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.