SHARE

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, mengajak seluruh media massa di Sulawesi Tengah untuk segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) atas nama perusahaannya. Ajakan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan kehormatan sejumlah insan pers di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025).

Rakhmat menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi media massa, mengingat perannya sebagai pilar demokrasi dalam menyebarkan informasi yang mendidik dan menjaga transparansi publik. “Setiap media harus memastikan identitas, karya jurnalistik, dan brand mereka terlindungi secara hukum melalui pendaftaran merek dan hak cipta. Ini penting untuk mencegah potensi klaim atau peniruan oleh pihak lain,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pendaftaran HKI bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pengakuan resmi negara terhadap hasil karya intelektual yang diciptakan dengan dedikasi tinggi. “Logo, nama domain, hingga konten jurnalistik adalah aset berharga. Jika tidak dilindungi, sangat rawan disalahgunakan,” jelasnya.

Kemenkum Sulteng, kata Rakhmat, siap memfasilitasi proses pendaftaran HKI, termasuk memberikan pendampingan teknis baik secara langsung di kantor maupun melalui layanan daring. Pertemuan tersebut juga menjadi momentum untuk membahas potensi kolaborasi antara Kemenkum Sulteng dan asosiasi media dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di berbagai sektor.

“Kami membuka ruang kolaborasi dengan insan pers untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, termasuk di bidang kekayaan intelektual,” pungkasnya.

Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat posisi media di Sulawesi Tengah dalam menghadapi tantangan era digital dan globalisasi, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang sah atas karya dan identitas medianya.***

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.